Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Mulai Angkut Tempat Lampu Taman

Bali Tribune/ANGKUT - Petugas DLH angkut tempat lampu taman.


balitribune.co.id | Bangli - Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup mulai angkut tempat lampu taman yang terpasang di ruas jalan utama Kota Bangli. Pasalnya tempat lampu taman yang dipasang seklitar tujuh tahun lalu tersebut sudah tidak difungsikan lagi.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli Putu Ganda Wijaya mengatakan terkait akan dimulainya kegiatan penataan taman, pihaknya mulai mengangkut tempat lampu taman yang sebelumnya dipasang ditelajakan dan bahu jalan seputaran kota Bangli. Proses pengangkutan libatkan petugas dari DLH. ”Untuk tahap awal  tempat lampu taman yang diangkut mulai dari depan Krematorium, Kelurahan Bebalang sampai depan SMK I Bangli, setidaknya sepuluh tempat lampu taman telah diangkut, ujar Putu Ganda Wijaya, Minggu (31/7/2022).
 
Proses pengakutan akan dilakukan setiap hari, kalau dihitung ada puluhan tempat lampu taman yang terpasang khusunya di ruas jalan utama kota Bangli. Karena tercatat sebagi asset, tempat lampu taman disimpan di kantor DLH. Kondisi tempat lampu taman hampir sebagian besar kondisi masih bagus atau masih layak dipakai. ”Memang ada yang rusak tapi tidak begitu parah, perlu di servis sehingga bisa dimanfaatkan lagi, kata Putu Kanda.
 
Adapun pertimbangan tempat lampu taman dicabut karena untuk penerangan sudah terpasang Lampu Penerangan Jalan (LPJ) dengan ormamen Bali  dan  juga  dalam waktu dekat dilangsungkan kegiatan penataan taman. Untuk kegiatan penataan taman di plot anggran Rp 1,7 miliar dan kegiatan sudah masuk tahap tanda tangan kontrak, sehingga dalam waktu dekat kegiatan sudah mulai dikerjakan, jelas Putu Ganda Wijaya.
wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.