Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Kecolongan, Pengunjung Sidang Selundupkan Narkoba ke Terdakwa

Bali Tribune / PN Denpasar (ist)
balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Negeri (PN) Denpasar kecolongan dalam melakukan pengawasan. Seorang terdakwa kasus narkoba yang identitasnya masih dirahasiakan mendapat suplai narkoba dari pengunjung sidang pada 16 Juni 2023 lalu. Sang penyelundup sedang dalam pengejaran polisi.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, pihak PN Denpasar sendiri mengetahui adanya penyelundupan narkoba masuk area PN Denpasar setelah mendapat informasi dari Polresta Denpasar.
 
"PN dapat info dari Polresta. Pada saat terdakwa pulang dari sidang di PN Denpasar, ketika para tahanan mau masuk ke sel tahanan Mapolresta, polisi melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan beserta barang bawaan. Pada saat itulah ditemukan narkotika jenis sabu - sabu. Tetapi berapa jumlahnya kurang tahu," ungkap seorang sumber di Denpasar, Rabu (12/7).
 
Setelah diamankan dan diinterogasi, kepada polisi terdakwa itu mengaku mendapatkan sabu itu saat di PN Denpasar. Namun belum dijelaskan secara rinci ia mendapatkan sabu itu, apakah pada saat di ruang sidang atau ketika berada di dalam sel tahanan PN Denpasar.
 
"Yang jelas, menurut pengakuannya di dapat saat di PN Denpasar. Berarti, pengamanan di PN Denpasar lemah dan pengawasan dari Jaksa terhadap terdakwa kurang. Sehingga pengunjung dapat menyelundupkan narkoba dan sampai lolos ke tangan terdakwa," ujarnya.
 
Humas PN Denpasar, Wayan Suarta yang ditemui Bali Tribune di PN Denpasar, Rabu (12/7) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. Ia menyarakan untuk konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.
 
"Ya, kami juga baru mendapat informasi kemarin. Pengamanan disini sudah ketat, hanya kita disini tidak ada alat untuk mendeteksi narkoba seperti yang ada di Bandara. Dan Satpam disini juga sudah dipanggil oleh Ketua PN untuk pengamanannya lebih diperketat lagi," ujarnya.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, akan mengecek informasi tersebut. "Saya konfirmasi dulu," jawabnya. Sementara Kasat Narkoba, Kompol Mirza dikonfirmasi Bali Tribune, melempar kembali ke Humas. "Cek ke Humas," jawabnya singkat. 
wartawan
RAY
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.