Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

POBSI Bali Nunggu Surat Resmi dari PB

Bali Tribune/ Willy Sudarno
balitribune.co.id | Denpasar - Akibat terganjal surat tentang gelaran Pra-PON dan tempatnya dari PB. POBSI, Pengprov POBSI Bali akhirnya belum bisa memastikan kapan digelar seleksi daerah (selekda) untuk menambah kuota pebiliar penghuni tim biliar Pra-PON Bali nantinya.
 
“Waktu memang terus berjalan, karena Pra-PON sendiri digelar pada 21–30 Agustus mendatang di Jakarta. Sementara kami sendiri masih harus menggelar selekda untuk mencari idealnya tambahan pebiliar 4-5 orang. Tapi kami tak bisa menggelar selekda lantaran surat Pra-PON itu dari PB POBSI belum turun,” ujar Wakil Ketua Umum POBSI Bali, Willy Soedarno, Rabu (12/6).
 
Surat Pra-PON dari PB. POBSI dinilai sangat penting versinya, karena untuk dasar mengajukan proposal bantuan dana Pra-PON ke KONI Bali. Nanti setelah pengajuan dana tersebut dan tahu perkiraan dana bantuan dari KONI Bali, bisa menjadi pertimbangan berapa jumlah pebiliar yang bakal dikirim ke Pra-PON.
 
“Ya nanti pendekatan dengan KONI Bali, berapa dibantu untuk Pra-PON, maka kami sesuaikan dana bantuan tersebut dengan berapa jumlah atlet yang dikirim. Kalau semua itu belum kami ketahui, bagaimana kami akan bisa menggelar seleksi dan berapa atlet yang dicari untuk tambahan dari hasil seleksi itu,” imbuh Willy.
 
“Kami sebernanya sudah terus berkoordinasi dengan PB. POBSI soal surat Pra-PON itu. Sempat dikirim tapi surat PB. POBSI ke KONI Pusat. Kan tidak bisa itu. Harusnya ya surat Pra-PON dari PB. POBSI ke kami. Kami sudah tanyakan tapi katanya masih akan dikoordinasikan dulu di PB. POBSI. Kini kami menunggu datangnya surat Pra-PON itu sekarang ini,” tukas Willy.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.