
balitribune.co.id | Bangli - Petugas Pol PP turun membongkar bangunan garase yang berdiri di tanah negara di kawasan Jalan Tirta Giri Putri, LC Uma Aya, Bangli. Selasa (28/12/21). Selain itu petugas juga membongkar emper warung yang menjorok hingga trotoar. Proses pembongkaran libatkan puluhan petugas POl PP dan di kawal petugas Babinsa dan Kamtibmas.
Kasat Pol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarama mengatakan pembongkaran bangunan garase dilakukan karena bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik negara yang merupakan badan jalan. Sejatinya sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilki garase. ”Karena surat yang kami layangkan tidak diidahkan petugas akhirnya turun lakukan pembongkaran,” tegas Agung Suryadarma didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Anak Agung Ngurah Buda.
Kata Agung Suryadarma memang dalam pembongkaran sempat pemilik lakukan protes, namun setelah diberi pemahaman akhirnya pemilik iklhas bangunan garse dibongkar.
Kata Agung Suryadrama, pada jalur yang sama pihaknya juga melakukan penertiban terhadap warung- warung yang melanggar sepadan jalan. “Satu warung sudah dibongkar dan pemilik menyerahkan ke kita untuk lakukan pembongkaran, sedangkan untuk warung yang lain akan dibongkar pemilik secepatnya,” ujarnya.