Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Gianyar Obok-obok Kawasan Mesum Siyut

Bali Tribune/ SWEEPING – Satpol PP Kabupaten Gianyar saat melakukan sweeping tempat hiburan malam di Siyut, Tulikup.
balitribune.co.id | Gianyar - Kawasan mesum di  perbatasan Gianyar-Klungkung di Jalan By Pass IB Mantra, tepatnya di Banjar Siyut, Tulikup, Gianyar, diobok-obok aparat desa dan Pol PP. Ini dilakukan menyusul warga desa setempat gerah lantaran tempat mesuk tersebut mencoreng Tulikup sebagai Desa Wisata.
 
Suasana malam Jalan By Pas IB Mantra di pintu masuk Gianyar dari arah Klungkung, benar-benar seperti kawasan hiburan malam. Deretan warung yang di siang hari terlihat biasa, malamnya berubah meriah dengan hiasan lampu kerlap kerlip.
 
Di wilayah Banjar Siyut, Tulikup, Gianyar ini, dalam beberapa bulan terakhir memang menjadi alternatif pria hidung belang.  Diduga, pascapenutupan sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Klungkung, Siyut menjadi salah satu tempat eksodus para wanita penghibur.  Akibatnya, jumlah penduduk  pendatang sulit terdeteksi dan membuat aparatur desa akhirnya bergerak denga melibatkan aparat Satpol PP,  Senin (1/7) malam.
 
 Perbekel Tulikup, I Made Ardika yang memimpin sweeping tempat  usaha malam di kawasan itu, mengungkapkan, dalam penertiban kali ini pihaknya meminta bantuan aparat Pol PP Gianyar. Karena dari beberapa sidak yang dilakukan sebelumnya, masih saja ditemukan pemilik warung remang-remang mempekerjakan penduduk pendatang tanpa melapor ke desa.
 
Ironisnya lagi, penduduk pendatang yang kebanyakan wanita penghibuar itu diduga melayani sek komersial terselubung. “Saya sendiri sudah pernah turun langsung dan membuktikan  jika mereka juga  melayani  pria hidung belang,” imbuh Made Ardika.
 
 Diakuinya, dengan menjamurnya warung remang-remang di wilayahnya, data kependudukan pun ikut  kacau.  Terakhir,  pihaknya mendata jumlah penduduk yang tinggal di Desa Tulikup sebanyak 11 ribu orang. Namun, hingga pendataan yang dilakukan terakhir ini, pihaknya mendapatkan angka tambahan mencapai 56 orang.  Penambahan tidak jelas ini terjadi lantaran penduduk pendatang tersebut tidak melapor ke desa.
 
Dari sidak malam itu, pihaknya juga  berhasil menjaring 41 orang penduduk pendatang  yang tidak melapor dan 9 orang di antaranya tidak mengantongi identitas.  Mereka yang terjaring, lantas langsung diarahkan ke kantor desa untuk mendapatkan pembinaan  dibantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa.
 
“Kami di  Desa Tulikup sangat tegas melarang warung remang-remang, kafe, pedagang liar, penduduk pendatang yang tidak melapor.  Karena itu, kami harus tertibkan demi keamanan desa  dan mendukung program pemerintah taat administrasi,” tegasnya.  
 
 Disebutkan pula, keberadaan tempat  hiburan malam di Siyut  menjadi salah satu sandungan  di tengah upaya Desa Tulikup mewujudkan Desa Wisata.  Dimana, selain kependudukan, ketertiban umum serta  kenyamanan kawasan juga manjadi indikatornya. Sehingga, 4 pilar Desa Tulikup terus berkordinasi untuk melakukan penertiban di kawasan yang dinilai rawan itu demi ketertiban dan keamanan Desa Tulikup khususnya.
 
 Secara terpisah, Kasatpol PP Damkar Gianyar, Made Watha yang ikut dalam penertiban tersebut menjelaskan, Satpol PP turun ke lapangan atas permohonan Desa Tulikup guna melakukan penertiban  penduduk pendatang.
 
“Tujuannya agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan rasa nyaman dalam keseharian. Upaya penduduk pendatang dilengkapi dengan identitas diri yang jelas dan usaha dagang atau warung minimal ada izin dari wilayah setempat,” jelasnya.
wartawan
Redaksi
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.