Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tangkap 5 Pelaku Sindikat Penipuan Online Tawarkan iPhone Murah di Medsos

Bali Tribune / SINDIKAT - Polda Bali menggulung sindikat penipuan online yang menjual handphone murah di media social Instagram.

balitribune.co.id | DenpasarAnggota Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali menggulung kelompok penipuan online dengan mengamankan lima pelaku. Modusnya, mereka menawarkan handphone jenis iPhone murah melalui aplikasi yang dipromosikan lewat Instagram.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari laporan korban Ida Bagus Gede (31) yang melihat postingan video Reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk Iphone dengan harga murah di Alfamart Dalung Permai, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 19 April 2024. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, hasilnya pada 31 Mei 2024 polisi berhasil menangkap seorang pelaku, Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Pemogan.

"Peran tersangka Andhika ini adalah mengumpulkan dan membuat rekening dari berbagai bank untuk digunakan menampung uang hasil penipuan online kemudian diserahkan kepada seseorang dengan inisial P yang saat ini masih DPO," ungkap Dian Candra di Mapolda Bali, Selasa (11/6).

Selanjutnya dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/6/2024). Mereka yang diringkus di Sulawesi, yaitu Muh Sabir, A Jusman dan Muzakir.

Tersangka Muh Sabir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah serta membantu seseorang dengan inisial P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online.

Sementara A Jusman dan Muzakir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah.

"Kami juga mengamankan seorang anak yang berinisial MIA yang berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah," terang mantan Kapolres Tabanan ini. 

Sementara Jansen Panjaitan menambahkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya. Kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone. Sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali. Para korban tertarik dengan penawaran HP murah yang diposting tersangka, sehingga melakukan transaksi pembelian handphone Iphone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram @taraphone store, ke rekening BNI salah satu tersangka sejumlah Rp 1.100.000. 

"Namun setelah melakukan transaksi barang yang dibeli oleh korban tidak pernah diterima. Sehingga, korban mendatangi toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi. Dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone," terangnya. 

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka Andhika yakni 23 Buku Tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 kartu KTP dengan berbagai nama, 39 kartu ATM berbagai bank,  2 buah token BNI, 2 buah sticker KTP tersangka Andhika. Dari tersangka Muh Sabir, polisi menyita 14 buah HP dengan berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 25.000.000, dan dari tangan tersangka Jusman disita 2 buah Hand Phone.

Perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliiar. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta rupiah, serta  Pasal 55 KUHP.

wartawan
Ray
Category

Cegah Kelangkaan LPG, Polda Bali Cek Distributor

balitribune.co.id I Denpasar - Personel Polda Bali yang terlibat dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2026 terus bergerak memastikan stabilitas kebutuhan masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Salah satunya dengan melakukan patroli dan pengecekan ke distributor gas LPG di PT. Mirah di Jalan Sekar Tunjung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Tertahan di Arab Saudi, Satu Keluarga Asal Jembrana Akhirnya Pulang dengan Selamat

balitribune.co.id I Negara - Memanasnya konflik di  Timur Tengah yang melibatkan Israel, Iran, dan Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir sempat menimbulkan kekhawatiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pembelajaran Berbasis Teknologi, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan 18 Unit Laptop

balitribune.co.id I Semarapura -  Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Ketut Sujana dan Anggota DPRD Klungkung dapil Banjarangkan I Wayan Widiana menyerahkan bantuan sarana belajar kepada sejumlah sekolah di Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Angin Ribut, Sejumlah Bangunan Porakporanda

balitribune.co.id I Gianyar - Suara gemuruh angin ribut membuat warga Gianyar terbangun cemas, Kamis (5/3/2026) dinihari. Angin yang berhembus kencang selama 40 menit itu disusul hujan dan menimbulkan pohon bertumbangan serta kerusakan sejumlah bangunan. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa mengikuti Korve Aksi Bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan wood Chipper oleh Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Kepada Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.