Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Biarkan Galian C Ilegal di Selat Beroperasi

BANDEL – Puluhan usaha galian C tanpa izin di Selat dan Bebandem tampak bandel melakukan aktivitasnya meski Bupati Karangasem telah mengeluarkan surat peringatan kepada mereka.

BALI TRIBUNE - Kendati Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri telah megeluarkan surat peringatan agar para pengusaha galian C tak berizin di Kecamatan Selat segera menghentikan aktivitas ilegal mereka, namun hingga saat ini para pengusaha galian C ilegal di Selat dan Bebandem masih melakukan aksi pengerukan kekayaan alam secara ilegal tersebut bahkan secara membabibuta seolah mengacuhkan surat pengingatan dari bupati tersebut.  Anehnya lagi, Polda Bali dan Sat Pol PP Provinsi Bali hanya menjadi penonton padahal pelanggaran hukum perusakan lingkungan itu ada di depan mata dan seolah melakukan pembiaran terkait aktivitas ilegal tersebut tanpa melakukan tindakan apapun. Memang saat ini Perda RTRW Provinsi Bali yang baru telah menghapuskan batas ketinggian yang boleh digali, namun demikian Perda RTRW Karangasem masih belum direvisi dan masih mengatur terkait batas ketinggian 500 DPL, dimana di atas ketinggian itu tidak boleh ada aktivitas penggalian atau penambangan galian C. Terkait ini Pemkab Karangasem telah mengajukan kajian perubahan Perda RTRW ke pusat, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.  Semestinya selama perda RTRW Karangasem belum direvisi, dan legal opinion yang dikeluarkan Kejari Amlapura masih dalam proses, seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Selat harus dihentikan dan Polda Bali mestinya turun untuk melakukan penertiban dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan para pengusaha galian C ilegal di Kecamatan Selat tersebut.  Sementara itu, Kasat Pol Karangasem, I Ketut Wage Saputra, kepada wartawan Senin (27/8) membenarkan terkait turunnya surat peringatan dari bupati yang ditujukan kepada para pengusaha galian C tak berizin di Kecamatan Selat agar menghentikan seluruh aktivitas mereka. Dalam surat peringatan yang juga ditembuskan ke Polda Bali tersebut, disebutkan merujuk Perda Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan dan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Karangasem Tahun  2012, serta menindaklanjuti hasil rapat dengan anggota DPRD Karangasem tanggal 23 Juli 2018, maka Pemerintah Karangasem meminta kepada seluruh pengusaha yang tidak memiliki izin dan masih melakukan aktivitas penggalian agar segera menghentikan aktivitas penggalian. Apabila tidak mengindahkan surat peringatan tersebut maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pascakeluar surat tersebut, pihaknya mengaku sudah sempat turun namun anehnya setiap anggotanya turun sepertinya sudah terendus oleh pengusaha bodong di Selat, sehingga saat tiba di lokasi pihaknya tidak menemunkan ada buruh yang bekerja dan hanya menemukan alat beratnya saja. “Belum ada Perda Karangasem yang mengatur soal galian C, jadi kami turun sebatas melakukan imbauan saja. Tapi ada beberapa pengusaha yang mau menghentikan aktivitasnya dan ada juga yang mau mengurangi aktivitasnya,” ungkapnya. Sementara itu untuk pelanggaran hukum  secara umum terkait galian C ilegal yang beroperasi di Selat dan Bebandem semestinya Polres Karangasem atau Polda Bali yang turun melakukan penindakan.

wartawan
redaksi
Category

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.