Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 21 January 2019 20:53
Redaksi - Bali Tribune
TERSANGKA - Dua tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Bali.
BALI TRIBUNE -  Anggota Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dua orang pengedar narkoba dibekuk dalam sehari pada Sabtu (19/1). Mereka masing-masing berinisial CAR (26) dan DS (22).
 
Penangkapan pertama terhadap CAR di Jalan Raya Semer Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pukul pukul 03.30 Wita. Ia tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan 18 paket sabu seberat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto serta 1 timbangan digital.
 
Selain itu, petugas juga menyita satu buah handphone merk Samsung J7 prime warna gold dan nomor sim card milik tersangka CAR yang dipakai untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi narkoba.
 
“Tersangka CAR ditangkap karena kedapatan membawa dan memiliki 18 paket sabu dengan berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dikonfimasi via WhatsApp.
 
Saat ini tersangka CAR beserta barang buktinya sudah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Berselang satu jam, polisi membekuk  DS di Jalan Raya Anyar Peliatan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 15 paket sabu  dengan berat  635,26 gram brutto atau 624,98 gram netto, 20 paket ekstasi jumlah 1646 butir dan 184,89 gram ekstasi yang telah pecah total 690,45 gram berat brutto atau 679,61 gram netto, 1 buah timbangan dan 2 buah hanphone serta ATM dan buku tabungan BCA.
 
“Peran pelaku adalah membawa, menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis sabu serta diedarkan dengan  imbalan per sekali tempel antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," terangnya.
 
Kedua pelaku dan barang bukti yang disita oleh petugas langsung dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.