Mangupura, Bali Tribune
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Djoko Hariadi SH menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram dari Surabaya Jawa Timur (Jatim) ke Bali.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Bagiadi (31) yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram itu. Ia ditangkap polisi seusai mengambil paket sabu-sabu itu di sebuah jasa ekspedisi di seputaran Jalan Mahendradata Denpasar, Minggu (31/7) pukul 13.00 Wita.
“Ada informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman paket dari Surabaya yang dicurigai berisi sabu-sabu,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, SH seizin Kapolres AKBP Ruddi Setiawan, Sik, Kamis (4/8).
Guna memastikan informasi tersebut, petugas bergerak menuju jasa ekspedisi di Jalan Mahendradatta Denpasar. Saat itu, pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan mengambil paketan dari Surabaya itu tanpa disadari sedang dalam pengawasan polisi. Ketika beranjak keluar, Bagiadi langsung diamankan. “Ketika digeledah ternyata memang benar dalam paket itu berisi sabu-sabu seberat 10,22 gram,” terang Djoko.
Warga Jalan Nangka Denpasar yang bekerja di salah satu toko di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan ini membeli sabu-sabu itu dari seorang bandar di Surabaya seharga Rp12 juta. Barang bukti sebanyak itu rencananya akan diedarkan di wilayah Badung dan Denpasar. Bahkan, hasil pengembangan polisi meringkus seorang anak buahnya berinisial ER pada pukul 19.00 Wita. Dari tangan ER, polisi mengamankan barang bukti 9,88 gram dan 2 butir ecstasy. “Mereka satu jaringan. Dan penangkapan ER merupakan hasil pengembangan dari tersangka BG (Bagiadi,-red),” ujar Djoko.
Sementara di tempat terpisah, anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang sopir freelance, Achmad Zaeni (36) yang membawa 13 paket sabu-sabu seberat 21,13 gram dan 2 butir ekstasi. Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini terjaring razia depan Pura Dalem, Jalan Patih Jelantik Kuta, Senin (1/8) pukuk 21.00 Wita. “Pelaku mengendarai Xenia putih DK1424FM bersama empat orang keluarganya yang baru datang dari Jakarta,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo.
Saat diminta kelengkapan surat-surat, pelaku memindahkan sesuatu dari bawah jok ke bawah tempat duduk penumpang depan kiri. Petugas yang melihat gelagat mencurigakan itu langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu. Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial W yang merupakan narapidana Lapas Kerobokan. Pelaku bertugas sebagai pengedar dengan sistem tempel dengan upah Rp500 ribu. “Sebelum ditangkap pelaku sudah menempel lima gram sabu-sabu di kawasan Tuban Kuta,” terang Ganefo.
Selain pengedar, pelaku juga sebagai seorang pemakai sejak empat bulan lalu. Bahkan, pria yang tinggal di Bali sejak tahun 2011 ini pernah mendekam di penjara di Bojonegoro kasus judi dengan vonis 3 bulan penjara.