Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Pura Jagatnatha Klungkung

barang bukti
Bali Tribune / BB KEKERASAN – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, menunjukkan barang bukti (hp) milik para tersangka yang digunakan untuk memviralkan penganiayaan yang dilakukan salah seorang tersangka

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung bergerak cepat menangkap 4 orang remaja perempuan pelaku penganiayaan di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung, yang sempat viral di medsos.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, Senin (10/3) mengatakan, kasus ini berawal dari masalah pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban NPY  (14), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya dirinya sempat dijual kepada pria hidung belang.

Menerima laporan itu, lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.

“Pada pertemuan tersebut GAP yang emosi dan tidak terima atas penyampaian korban kepada ibunya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu teman-teman tersangka berinisial NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17),” ucap Kapolres Alfons yang didampingi juga Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Disampaikan pula, selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban, Tersangka NS  juga melakukan perbuatan membuat video  terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya diedit dan disebar di grup Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.

Dalam kasus ini empat tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu juga diancam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," demikian Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin.

wartawan
SUG
Category

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.