Diposting : 28 September 2019 05:51
Redaksi - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Jajaran Reskrim Polsek Tampaksiring akhirnya mengungkap pelaku pencurian yang meresahkan wisatawan yang menginap di Joggle Lotus Villa, di Desa Pejeng Kawan dalam sebulan terakhir.
Tidak jauh-jauh, tuyul-nya (pelaku) adalah pegawai villa setempat, yakni Kadek Apriadi (24) yang baru sebulan diterima sebagai cleaning service.
Menariknya, identitas Kadek terungkap lantaran sering menukar uang asing di wilayah Ubud.
Dari keterangan yang diterima, Jumat (27/9) kemarin, kasus kehilangan uang sering dialami oleh wisatawan yang menginap di villa setempat. Korban terakhir, kehilangan uang cukup banyak yakni berupa mata uang asing, 100 Euro, 50 USD atau sekitar Rp 6,9 juta lebih.
Tidak ingin menerima komplin dari tamunya untuk kesekian kalinya, pemilik villa Ni Kadek Temi Ari Cahyani akhirnya memilih melapor ke Mapolsek Tampaksiring.
“ Menerima laporan itu, kami mencoba melacak identitas pelaku di beberapa tempat penukaran mata uang asing. Kami akhirnya menemukan identitas Kadek Apriadi (24) ini,yang merapakan karyawan villa,” ungkap Kapolsek Tampaksiring, AKP Gusti Putu Dharma Natha.
Berbekal petunjuk ini, pihaknya pun menginterogasi beberapa karyawan villa. Termasuk Apriadi yang berasal dari Banjar Umanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring.
Didatangi petugas, gelagat Apriadi pegawai yang baru sebulan bekerja sebagai cleaning servis ini sangat kentara. Terlebih lagi, pelaku sempat menghindari petugas dan bergegas masuk ke toilet, lalu berusaha mengilangkan beberapa lembar mata uang asing yang belum ditukarnya. Namun sayang, lantaran bergegas itu pula, satu lembar uang asing masih nyangkut di dalam toilet.
” Mungkin pelaku bermaksud menghilangkan barang bukti yang masih ada padanya. Saat petugas kami memeriksa toilet, masih ada selembar uang yang nyangkut,” terangnya.
Tertangkap tangan membuang uang hasil curian, pelaku pun tidak bisa berkelit lagi sebagai ‘ tuyul’ yang selama ini membobol dompet wisatawan yang menginap di villa tersebut. Pelaku pun mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sejak Agustus lalu.
Hasil pencuriannya dipakai untuk menyicil sepeda motor scoopy dan celana pendek. “Barang bukti sudah kami amankan, termasuk sisa uang curian dan nota penukaran uang asing. Pelaku kami jerat dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Dharmanatha. (u)