Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Lakukan Tindakan Tegas Selama PPKM

Bali Tribune/ PENYEKATAN - Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P pimpin tim lakukan penyekatan di Pos Goa Lawah


balitribune.co.id | Semarapura  - Guna maksimal melakukan penyebaran Pandemi Covid 19 selama PPKM Darurat ini, Wakapolres Klungkung  Kompol  Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M., pimpin apel Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sekaligus langsung turun melakukan sidak ke Pos Penyekatan.
 
Dalam apel Penyekatan PPKM Darurat turut Hadir Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Md. Gd. Surya Atmaja Atmaja P.,S.Sos.,M.H., Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Klungkung I Made Widiada bersama Unsur TNI,  Sat Pol PP, BPBD Kabupaten Klungkung serta personel yang tergabung Operasi Aman Nusa Agung II.
 
Pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, Pagi ini dilaksanakan di Jalan Raya Goa Lawah Kecamatan Dawan, Rabu (7/7/2021). Polres Klungkung bekerjasama dengan Unsur TNI dan Sat Pol PP serta BPBD Kabupaten Klungkung melakukan penegakan pendisiplinan masyarakat dalam meminimalisir dan mencegah Covid-19 di kabupaten klungkung dengan cara melakukan penyekatan dan memberhentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
 
Waka Polres Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P mengatakan, dalam penyekatan kali ini untuk kendaraan roda dua dan empat, pihaknya melakukan seleksi terhadap pengendara yang bekerja di sektor esensial atau kritikal. Menurutnya, saat dilakukan penyekatan bagi para pekerja esensial yang melintasi pos penyekatan PPKM Darurat agar menunjukkan seperti kartu tanda pengenal tempat kerja atau surat keterangan dari tempatnya bekerja.
 
“Dalam Tim Yustisi melakukan sidak penyekatan di jalan raya Goa Lawah untuk mengecek kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten Klungkung, adapun banyaknya kendaraan yang diperiksa baik roda dua maupun roda empat sebanyak 271  dan 143 kendaraan yang di putar balik dengan rincian 117 tanpa kepentingan yang urgent, 22 KTP Luar Bali (Tanpa Suket) serta 4 Orang kurang displin dalam menerapkan protokol kesehatan tidak menggunakan masker,” ujar Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M tegas. 
wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.