Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

pelepasan burung
Bali Tribune / PELEPASAN - Kegiatan pelepas liaran ribuan burung yang berhasil diamankan di Pelabuahan Padang Bai di hutan Desa Tenganan pegringsingan Kecamatan Manggis, Karangasem.

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Kapolsek Pelabuhan Padang Bai Kompol. I Wayan Gede Wirya kepada awak media, Rabu (6/5/2026),  membenarkan informasi tersebut. Dikatakannya, aksi penyelundupan berbagai jenis unggas utamanya burung dari Lombok ke Bali melalui pintu masuk Pelabuhan Padang Bai memang kerap terjadi dan selalu berhasil digagalkan oleh anggota yang berjaga di areal Pelabuhan Padang Bai.  

Diamankannya ribuan burung tersebut bermula dari adanya informasi dari Balai Karantina Lembar bahwaada 1 unit bus Safari Dharma Raya dengan Nomor Polisi DR 7168 AA warna biru yang diketahui membawa muatan berupa burung. Menerima informasi tersebut pihaknya langsung mengerahkan seluruh anggota untuk berjaga menunggu hingga kapal yang dinaiki oleh bus tersebut sandar di Pelabuhan Padang Bai.

Sekitar pukul 10.30 Wita, pada Selasa (5/5/2026) saat bus tersebut keluar dari kapal, anggootanya bersama petugas dari Balai Karantina Padangbai bersama BKO TNI-AL melakukan pemeriksaan di dalam Bus tersebut. Dan benar saja dari penggeledahan tersebut ditemukan berupa 22 BOX yang berisi berapa jenis burung. Burung tersebut selanjutnya langsung diamankan di Balai Karantina Padangbai.

Jenis burung yang diamankan diantaranya Pleci Lombok sebanyak 915 ekor, Burung Cucak Kombo 413 ekor, Pleci montano 50 ekor, Burung Madu Kecil 3 Ekor, Cinrnen pisang 218 ekor,  Gelatik batu 12 ekor, Beranjangan 92 ekor, Kepodang 40 ekor, Burung Madu besar 10 ekor, Pledekan laut 1 ekor dan burung Tiblek sebanyak 2 ekor. Selanjutnya sesuai petunjuk Balai Karantina Pusat Denpasar bahwa sitaan burung  tersebut di serah terimakan ke Pihak BKSDA Provinsi Bali dan selanjutnya di lepas liarkan di hutan Desa Tenganan pegringsingan Kecamatan Manggis, Karangasem, ungkap Kapolsek Padang Bai. 

wartawan
AGS
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.