Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPKM Darurat, Awasi WNA yang Melanggar Prokes, Para Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi Deportasi

Bali Tribune/Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, bersama Tim Gabungan Imigrasi melakukan pengawasan penerapan prokes oleh WNA di Seminyak dan Canggu.

balitribune.co.id | MENINDAKLANJUTI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan Imigrasi melaksanakan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh warga negara asing (WNA). Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu, Kabupaten Badung, pada Minggu (4/7) malam.
 
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi. Pengawasan melibatkan tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Lokasi pertama yang menjadi sasaran pengawasan yaitu salah satu tempat hiburan di daerah Seminyak.
 
Namun, tempat tersebut ternyata telah ditutup sementara sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Pengawasan dilanjutkan ke daerah Canggu di mana saat sesampainya di lokasi, tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan. Jamaruli mengatakan, sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, pihaknya beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar prokes.
 
Jika terbukti melanggar, WNA bersangkutan akan diberikan sanksi tindakan administrasi berupa pendeportasian. Perlu diketahui semua WNA yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini Kanwilkumham Bali tidak akan main-main terhada orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Mereka bisa langsung dideportasi," tegasnya.
 
Menurut Jamaruli, sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian.
 
Kata dia, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini para WNA agar selalu disiplin menerapkan prokes dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di mana pun berada di wilayah hukum Indonesia. Dengan patuhnya seluruh lapisan masyarakat terhadap penerapan prokes termasuk para WNA diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19. "Agar Bali dapat menjadi destinasi pariwisata yang aman dan nyaman," pungkasnya.
wartawan
YUE

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.