Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Vokasi Wujudkan Profil Pekerja Mandiri Setelah PHK Bisa Kembali Bekerja

Bali Tribune/ COLOR RUN - Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Color Run for Fun di Lapangan Renon, Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja, BPJamsostek yang merupakan nama baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini memiliki program vokasi. Program vokasi diperuntukan bagi peserta BPJamsostek yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja). 
 
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarief saat Color Run for Fun di Renon, Denpasar, Sabtu (26/10) menyampaikan, BPJamsostek memberikan pelatihan khusus kepada peserta yang terkena PHK. Tidak sebatas pelatihan, yang bersangkutan juga akan mendapatkan uang saku, dan uang transport dari BPJamsostek. 
 
"Ini salah satu cara kita untuk mewujudkan profil pekerja mandiri. Bisa kembali lagi bekerja. Kan banyak sekarang tenaga kontrak yang terPHK. Nah ini bagian daripada perhatian pemerintah, wujud negara hadir, supaya pekerja kita lebih mandiri," katanya. 
 
Sementara terkait Color Run for Fun
 
adalah bentuk apresiasi kepada seluruh serikat pekerja dan buruh serta Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini untuk lebih menyadarkan warga Bali bahwa pentingnya jaminan sosial. "Ini (jaminan sosial) bukan hanya buat para pekerja, tetapi berlaku bagi semua khususnya yang berusia 18 tahun sampai 60 tahun, yang mempunyai nilai ekonomi itu wajib dilindungi," tegas Syarief.
 
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster hadir melepas peserta Color Run for Fun yang diikuti oleh 2.000an pekerja se-Bali. Kegiatan yang diinisiasi BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) dikatakan Gubernur Koster sebagai kegiatan yang bagus dalam rangka meningkatkan sinergitas diantara BPJamsostek, serikat pekerja, dan tenaga kerja. 
 
"Saya kira ini suatu hal yang harus kita respon dengan baik, dan kebetulan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan prioritas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, yaitu program jaminan sosial dan ketenagakerjaan yang secara khusus diatur di dalam Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan," ucap orang nomor satu di Bali ini. 
 
Dia juga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan suatu momentum di Bali untuk meningkatkan kualitas, kompetensi. "Kemudian juga profesionalisme serta etos kerja dengan tentunya lebih dahulu adalah agar para tenaga kerja ini sehat dan memiliki perlindungan yang memadai," ujarnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.