balitribune.co.id | Bangli - Melandainya kasus Covid-19, berangsur-angsur penerapan protokol kesehatan (Prokes) mulai diperlonggar. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo melalui siaran pers memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan. Sebagai bentuk tindak lanjut, operasi masker yang selama ini gencar dilakukan akan dihentikan. Termasuk di wilayah kabupaten Bangli.
Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi mengatakan setelah mendengar siaran live presiden, pihaknya sudah memerintahkan Kabid Penegakan untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bangli. Salah satunya untuk menghentikan sidak prokes, tentang pengetatan penggunaan masker di jalan-jalan. "Sebenarnya prokes tidak hanya mengenakan masker saja. Cuma, khusus untuk yustisi di jalan-jalan tentang pengetatan penggunaan masker, kita sudah koordinasikan dengan Polres untuk dihentikan.” ujarnya, Rabu (18/5).
Kendati pelaksanaan yustisi sidak masker dihentikan, Suryadarma menegaskan sidak prokes tetap dijalankan. Mengingat PPKM belum dicabut. Hanya saja, sidak prokes lebih menyasar pada ketersediaan sarana dan prasananya ditempat-tempat usaha tertutup seperti hotel dan restauran.
Sedangkan disinggung sidak sarana prokes di kantor-kantor, pria asal Puri Susut, Kecamatan Susut itu mengaku pihaknya sudah mengimbau agar masing-masing kantor dilengkapi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Pihaknya juga mengatakan jika hampir 100 persen di setiap kantor, pegawainya sudah menerima vaksin tiga kali. "Namun harapan kita sarana cuci tangan dan sebagainya masih tetap ada. Terutama Peduli Lindungi itu, ketika ada kunjungan dari masyarakat. Biar bisa diketahui sudah vaksin lengkap atau belum," jelasnya.
Dikatakan pula, khususnya di Bangli tingkat kepatuhan warga untuk mengenakan masker berada di angka 90 persen. "Sesuai pidato Presiden, kesadaran sudah menjadi budaya kita. Kalau memang sakit, silakan lindungi diri dengan masker," sebutnya.