Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pujawali di Pura Batu Medawu Nusa Penida, Pemkab Klungkung Muspayang Penganyar

PENGANYAR - Bakti penganyar dan penyerahan punia oleh Camat Nusa Penida I Gusti Agung Putra Mahajaya.

BALI TRIBUNE - Serangkaian Pujawali di Pura Sad Kahyangan Batu Medawu, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (4/7), Pemerintah Kabupaten Klungkung menghaturkan Bakti Penganyar yang dihadiri segenap jajaran pegawai Pemkab Klungkung, Jumat (6/7). Persembahyangan bersama yang dipuput pemangku pura berlangsung hikmad. Selain rombongan Pemkab, persembahyangan penganyar ini juga diramaikan oleh pemedek umat sedharma se-Nusa Penida. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Klungkung I Wayan Winata menyampaikan, penganyar di Pura Sad Kahyangan Batu Medawu rutin dilaksanakan oleh Pemkab Klungkung. Penganyar ini merupakan wujud srada bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara yang berstana di Pura ini. “Melalui bakti penganyar ini kita memohon kerahayuan jagat dan tuntunan dalam mengisi pembangunan,” ujar Winata. Panitia Pujawali, Putu Sujana menyampaikan, pujawali di Pura Sad Kahyangan Batu Medawu dilaksanakan setiap enam bulan sekali bertepatan dengan Rahina Buda Kliwon Pahang. Selain Pujawali yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan, sebagai wujud syukur dan srada bakti kehadapan Ida Bhatara, juga dilaksanakan Upacara Ngusaba Agung Jagat Nusa Penida, para Purnama Sasih Kapat yang pelaksanaannya digelar bergiliran di Pura Dalem Ped dan Batu Medawu. “Untuk tahun ini Upacara tersebut dilaksanakan di Pura Batu Medawu pada bulan September nanti,” ujar Sujana. Disebutkan, Pura Sad Kahyangan Batu Medawu diempaon enam Desa, diantaranya Desa Suana, Batu Nunggul, Pejukutan, Tanglad, Sekar Taji dan Desa Kutampi Atas. “Pengempon pura ini sekitar 2.500 kepala keluarga,” sebutnya.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.