Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Penyu Hijau Dilepaskan ke Habibatnya

Bali Tribune/ BKSDA - Pelapasan dilakukan pihak Direktorat Polairud Polda Bali dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Puluhan ekor penyu hijau dilepas kembali ke habitatnya di kawasan Pantai Kuta, Rabu (5/8) jam 08.00 Wita. Pelapasan dilakukan oleh pihak Direktorat Polairud Polda Bali dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
 
Pelepasan 25 ekor satwa yang dilindungi undang - undang ini bagian dari recovery pariwisata di Bali akibat wabah pandemi Covid-19. Sejumlah wisatawan asing dan domestik ikut membantu melepas penyu itu. Bahkan sebagian wistawan memanfaatkan momentum tersebut untuk berselfie. Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, pelepasan 25 ekor penyu hijau ini dilakukan oleh jajaranya bersama dengan BKSDA dan masyarakat pecinta penyu. "Puluhan ekor penyu itu merupakan hasil tangkapan dua pekan lalu, tepatnya di Pantai Serangan," ungkapnya.
 
Pada kesempatan tersebut, petugas juga menangkap 8 orang pelaku yang merupakan anak buah kapal. Jumlah penyu yang disita sebanyak 36 ekor. Namun hanya 25 ekor saja yang dilepasliarkan di Pantai Kuta.  "Ada sebelas ekor yang jadi barang bukti dan dititipkan di tempat konsorsium mitra binaan BKSDA. Setelah proses hukumnya selesai, sebelas ekor ini akan dilepaskan juga ke habitatnya," terangnya.
 
Untuk proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan. Para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan sambil menunggu pelimpahkan ke Kejaksaan kemudian diteruskan ke Pengadilan. Pelepasan dilakukan di Pantai Kuta karena lokasinya dekat dan kondisi penyu juga harus diperhatikan. "Selain itu, pelepasan ini bisa dilihat langsung oleh wisatawan asing dan domestik," katanya.
 
Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa mengapresiasi jajaran Polairud Polda Bali yang ikut melestarikan pelepasan penyu ke Pantai Kuta. Pihaknya berterimakasih kepada Polairud Polda Bali karena telah melepas liarkan 25 ekor penyu. "Mudah mudahan 25 ekor itu selamat semua dan beranak pinak dan bertelur di Bali," ujarnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.