Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raih 10 Podium YSR 2023 Mandalika, Tim YROI Batik Sorot Kinerja Panitia

Bali Tribune / Tim YROI Batik di Sirkuit Mandalika.
balitribune.co.id | MESKIPUN mampu meraih 10 podium di ajang Yamaha Sunday Race (YSR) Mandalika, tim balap motor komunitas Yamaha R25 Owners Indonesia (YROI) Banten Timika (Batik) kecewa dengan kinerja panitia. Khususnya di kelas Aerox.
 
Menurut Ario Rusianingrat, koordinasi tim YROI Batik regulasi teknis kelas Aerox 155 bersifat ambigu dan menimbulkan multi tafsir.  Pemakaian sparepart, misalnya, dalam regulasi hanya disebutkan peserta wajib  menggunakan part standard Yamaha (tanpa ada penjelasan nomor kode produksi yang boleh digunakan). 
 
"Yamaha memproduksi Aerox dalam dua model yakni Aerox 155 VA (old) dan Aerox 155 Connected (new). Masing-masing memiliki kode produksi yang berbeda. Harusnya panitia menjelaskan kode produk sparepart yang boleh digunakan," kata dia.
 
Tidak hanya sparepart, peserta yang berlaga di kelas Aerox 155 Community pun membinggungkan. Awalnya panitia membuka kelas open dalam artian semua komunitas boleh, namun jelang seminggu panitia memutuskan kelas ini hanya bersifat OMR , hanya diikuti komunitas Aerox . 
 
"Ini kan acara Yamaha jadi komunitas apapun boleh berlaga asal menggunkan motor Aerox bukan hanya satu komunitas Aerox. Pihak Yamaha harus mengevaluasi lagi untuk seri berikutnya agar lebih baik dan tidak ada kericuhan di area scrutinering," harap dia.
 
Dinakhodai Murray sebagai Manager Team m YROI berhasil meraih Sepuluh podium yakni Juara 1 R15 Com, Juara 3 R15 Com B, Juara 4 R15 Com B , Juara 1 R15 Com B Beginner, Juara 1 R15 Com A Race 1, Juara 1 R25 Com B, Juara 2 R25 com A Race 1, Juara 1 R25 com A Race 2, dan Juara 3 superstock 1000
wartawan
HEN
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.