Semarapura, Bali Tribune
Bukan menghalangi warga melakukan usaha, namun jika usaha yang mereka lakukan menimbulkan pencemaran dengan membuang limbah ke aliran irigasi, jelas menjadi pencemaran. Hal inilah yang dikeluhkan dan menjadi keberatan petani Pesinggahan yang memiliki sawah di aliran irigasi yang menuju sawah mereka.
Karena berkali-kali sudah dilaporkan dan dikeluhkan, baik melalui laporan ke perbekel termasuk ke Mapolsek Dawan maupun Tim Yustisi Pemkab Klungkung, namun pemilik usaha pemindangan Komang Suidep (52) warga Banjar Pancingan Desa Kusamba tetap membandel, akhirnya kesabaran warga memuncak. Mereka Senin (22/8) pagi mendatangi tempat usaha yang membuang limbah ke saluran irigasi tersebut. Kedatangan warga dikawal aparat polisi dan TNI untuk menghindari aksi anarkis.
Sementara itu di lokasi, Kelian Subak Pesinggahan, Ketut Suwitra dan petani Wayan Aryanata menyayangkan membandelnya pemilik usaha pemindangan Komang Suidep yang membuang limbah ke saluran irigasi. “Limbah ini sangat mengganggu kami para petani, sehingga hasil panen kami tidak bisa ditentukan,” ujar Suwitra.
Menurutnya, ada sekitar 44 hektare sawah yang membutuhkan air dari irigasi yang tercemar itu. Sawah tersebut dikerjakan 186 petani, yang kini masih bersabar dengan meminta pemilik usaha tidak membuang limbah sembarangan. Mereka khawatir sawah yang tercemar akan gagal panen.
Sementara itu Perbekel Desa Pesinggahan Nyoman Suastika ,SH ditemui di sela-sela ngelurug warganya di usaha pemindangan, menyatakan dirinya selaku perbekel sudah berusaha menenangkan warga agar tidak bertindak anarkis.
Selaku Perbekel dirinya merasa dilecehkan oleh pemilik usaha, karena sudah berulang kali mendatangi tempat itu, termasuk menjembatani laporan ke Mapolsek serta berdialog dengan pemilik, namun masih saja terjadi pencemaran. Yang sangat disayangkan adalah lambatnya Tim Yustisi menindak persoalan ini, sehingga dirinya khawatir kegelisahan warga berujung tindakan.
Dia mengatakan, pemilik usaha pemindangan sudah menandatangani surat perjanjian dengan pemilik lahan yang terkena limbah Putu Ngurah Suarta, 24 Maret 2014 silam disaksikan kedua Perbekel Pesinggahan dan Kusamba termasuk Kapolsek Dawan dan Camat Dawan. Namun surat perjanjian tersebut seakan tak berguna.