balitribune.co.id | Denpasar – Wisatawan domestik yang datang ke Bali sejak 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 atau pada periode libur Natal dan Tahun Baru mencapai 366.666 orang. Meskipun pemerintah di pulau ini mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak menyurutkan minat wisatawan dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Bali melalui transportasi udara, darat, dan laut.
Seperti diketahui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk Bali melalui penerbangan (jalur udara) menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama H-7 sebelum keberangkatan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020.
Selama di Bali, secara umum para wisatawan ini telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, yaitu mengikuti uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara dan uji rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jalur darat dan laut.
Begitupun tempat-tempat jasa usaha pariwisata, secara umum juga telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin. "Sehingga sampai saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan," ucap Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Selasa (5/1).
Atas pencapaian kinerja yang baik ini, Gubernur Koster dalam kesempatan tersebut menyatakan mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Pulau Dewata, menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali yang dicintai bersama.
"Selanjutnya, saya mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat Bali agar terus mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggungjawab serta penuh kesadaran dan kesabaran," tegasnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk jangan terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sehingga, sebagai gubernur yang mewakili pemerintah pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sesuai kewenangan yang diberikan, saya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggungjawab serta agar sungguh-sungguh menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.
"Pencapaian kinerja penanganan Covid-19 yang baik ini, diharapkan akan membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional, dan internasional, sehingga kita bisa optimis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali," imbuhnya.