Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rentin: Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Penyebaran Covid-19

Bali Tribune/ Penyemprotan cairan desinfektan di lingkungan Gedung Kwarda Bali, Denpasar, Minggu (29/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi perkembangan paparan virus Corona (Covid-19) yang kian meluas, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Bali Drs I Made Rentin, AP, MSi, mengimbau sekaligus mangajak seluruh anggota Pramuka juga masyarakat Bali, agar selalu meningkatkan kewaspadaannya dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
 
Sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Gerakan Pramuka Kwarda Bali bekerja sama dengan Kwarcab Denpasar melaksanakan penyemprotan cairan desinfektan di lingkungan Gedung Kwarda Bali, Denpasar, Minggu (29/3).
 
"Ini merupakan yang kedua kalinya kami lakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh area Gedung Kwarda Bali dan juga perkantoran. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya preventif secara mandiri yang dilakukan Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Kwarcab Denpasar," ujar pria yang akrab disapa Kakak Rentin itu.
 
Made Rentin yang juga menjabat sebagai Kalaksa BNPD Provinsi Bali berharap, semuanya bisa terhindar dari paparan virus Corona. Jika kepada seluruh anggota Pramuka dan masyarakat Bali agar selalu mengenakan masker dan sarung tangan, mencuci tangan setiap saat, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta rajin beribadah dan berolahraga.
 
"Covid-19 bukan sesuatu yang bisa ditanggapi dengan remeh, tapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi. Kepada adik-adik Pramuka dan kakak pembina serta masyarakat, agar terus mengikuti imbauan pemerintah untuk menjaga jarak satu dengan lainnya, mengurangi interaksi fisik dan aktivitas di luar rumah," saran Kakak Rentin. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.