Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Remaja Masuk DPS Tak Dilakukan Pencoklitan

DPS
PEMULA - Kendati ribuan remaja yang akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019 telah masuk DPS yang diplenokan Minggu kemarin, namun dipastikan tidak akan dilakukan pencoklitan kembali.

BALI TRIBUNE - Kendati pemungutan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2019 masih tahun depan, namun berbagai tahapan telah bergulir. Ribuan calon pemilih telah dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2019 yang diplenokan Minggu (17/6). Bedasarkan data yang diperoleh di KPU Kabupaten Jembrana, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu 2019 tersebut, jumlah pemilih dalam DPS Pemilu 2019 meningkat dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 silam. Jumlah pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (19/4) lalu berpengaruh terhadap DPS Pemilu 2019 ini. Basik data pemilih yang digunakan dalam penyusunan DPS untuk pemilihan anggota legislatif baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI ini diambil dari DPR Pilkada 2018 yang disandingkan dan disinkronisasi dengan data pemilih pemula 2019. Data pemilih pemula 2019 yang bersumber dari KPU RI ini merupakan pemilih pemula yang nantinya saat pemungutan suara Pemilu 2019 pada hari H pemungutan suara 17 April 2019 berusia 17 tahun. DPS di Kecamatan Negara yang terdiri dari 12 desa dengan 240 TPS sebanyak 64.422, di Kecamatan Mendoyo ada 11 desa dengan 209 TPS sebanyak 52.022, di Kecamatan Pekutatan ada 8 desa dengan 86 TPS sebanyak 23.107, di Kecamatan Melaya ada 10 desa dengan 156 TPS sebanyak 44.978 dan di Kecamatan Pekutatan ada 10 desa dengan 172 TPS sebanyak 45.253. Sehingga pemilih dalam DPS Pemilu 2019 sebanyak 229.782. Jumlah DPS tersebut terdiri dari 225.651 pemilih dalam DPT Pilkada 2018 ditambah kalangan remaja sebagai pemilih pemula tahun 2019 sebanyak 4.131 pemilih. Selain adanya penambahan TPS sebanyak 284 dari 579 pada Pemilu 2014 menjadi 863 TPS pada Pemilu 2019, DPS Pemilu 2019 juga mengalami peningkatan pemilih sebanyak 7.653 dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya 222.129 pemilih. Selanjutnya setelah diplenokan Minggu kemarin, DPS Pemilu 2019 ini mulai Senin (18/6) hari ini hingga Minggu (8/7) akan diumumkan di masing-masing TPS untuk mendapat tanggapan masyarakat, perbaikan dilakukan hingga Sabtu (21/7) dan ditetapkan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPS HP) pada Minggu (22/7), setelah diumumkan, kembali diperbaiki untuk ditetapkan menjadi DPT dari Rabu (15/8) hingga Selasa (21/8). Berbeda dengan tahapan penetapan pemilih pada Pilkada 2018, pada tahapan penetapan Pemilih Pemilu 2019 ini tidak lagi dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sehingga tidak ada lagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyatakan untuk DPS Pemilu 2018 tidak dilakukan coklit oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “DPS Pemilu 2018 sudah mengacu hasil penetapan DPT Pilgub Bali 2018 yang telah melalui coklit dan setiap TPS pada Pemilu 2018 ini maksimal 300 pemilih,” ungkapnya. Hingga DPS di setiap kecamatan dibacakan oleh masing-masing PPK dan ditetapkan oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Jembrana melalui berita acara Nomor 250/PL01.2.BA/5101/KPU.JBR/VI/2018, DPS Pemilu 2018 ini tidak mendapatkan tanggapan, masukan maupun protes dari seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Jembrana yang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu 2019 maupun dari Panwaslu Kabupaten Jembrana. DPS Pemilu 2018 ini juga telah langsung dibagikan kepada seluruh peserta rapat dan PPK untuk diumumkan.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.