Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Tanguwisia Tolak Pasien Covid-19, Dirut RS : Sudah Sesuai Regulasi

Bali Tribune / Pasien Covid-19 berusia 10 tahun tengah dijemput Satgas Covid-19 Kecamatan Seririt untuk dibawa ke lokasi isoter Kompi C Kubutambahan setelah RSUD Tangguwisia menolak untuk merawatnya.
balitribune.co.id | SingarajaRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangguwisia dituding menolak merawat pasien terkonfirmasi Covid-19. Penolakan itu setelah tim Satgas Kecamatan Seririt melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menempatkan pasien Covid-19 berumur 10 tahun dirumah sakit tersebut. Namun, pihak rumah sakit menolak dan beralasan pasien tersebut tidak bergejala (OTG) sehingga harus dibawa ke lokasi isolasi terpusat (isotar).
 
Sempat terjadi silang pendapat antara Satgas Covid-19 Kecamatan Seririt dengan pihak RSUD Tangguwisia. Satgas beralasan, pasien yang merupakan warga Kelurahan Seririt tersebut masih dibawah umur dan tidak memiliki keluarga. Sementara ayah pasien OTG tengah menjalani perawatan bersama ibunya dirumah sakit tersebut. Dengan alasan kemanusiaan, Satgas Covid-19 Seririt, meminta agar pasien OTG itu dirawat bersama orang tuanya dirumah sakit.
 
“Awalnya kami berkoordinasi untuk menempatkan pasien positif Covid-19 bersama orang tuanya dirumah sakit (RSUD Tangguwisia), namun ditolak karena dianggap tidak bergejala,” ucap Danramil Seririt, Kapten Infanteri Sabar Santoso, Rabu (18/8).
 
Pasien OTG berusia 10 tahun itu, diketahui positif Covid-19 melalui tracing setelah salah satu orang tuanya dinyatakan positif Covid-19. Akibat penolakan rumah sakit itu, menurut Kapten Sabar, ia bersama anggota Satgas Covid-19 lainnya mencari solusi mengingat kedua orang tuanya berada di rumah sakit.
 
“Terpaksa kami meminta salah satu keluarganya untuk menemani pasien OTG menjalani isoter di Kompi C, Kubutambahan. Untuk kebutuhan logistik pendamping telah di koordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng,” imbuhnya. 
 
Sementara itu, Dirut RSUD Tangguwisia dr. Putu Karnasih membenarkan ia menolak pasien Covid-19 berusia 10 tahun untuk dirawat di rumahsakit yang ia pimpin. Pasalnya, pasien tersebut dianggap tidak bergejala sehingga sesuai aturan ia tidak berwenang merawatnya. ”pasien OTG bukan kewenangan kami merawatnya melainkan ditempatkan di isoter, kita tidak mungkin melakukan perawatan pasien tanpa bergejala karena tidak layak,” ujarnya.
 
Dr. Karnasih menambahkan, tempat isolasi dirumah sakit merupakan satu ruangan berkapasitas 5 sampai 6 pasien sehingga jika dipaksakan dirawat bersama orang tuanya dirumah sakit, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap pasien OTG tersebut.
 
“Hanya itu pertimbangan kami menolak pasien OTG tersebut. Bahkan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan dapat dipahami sikap kami tersebut,” tandasnya.
 
Sementara itu, hingga Rabu (18/9) angka perkembangan Covid-19 masih pluktuatif antara angka kesembuhan dan terkonfirmasi baru serta angka meninggal. Ketua Satgas Covid-19 Buleleng Bidang Data dan Informasi yang juga Kepala Dinas Kominfosanti, Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan merilis data perkembangan Covid-19 Buleleng. Data terbaru menyebut terkonfirmasi baru sebanyak 63 kasus. Sedangkan angka pasien sembuh mencapai 42 orang sementara pasien meninggal dalam perawatan sebanyak 5 orang.
 
“Untuk pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 883 orang. Enam orang diantaranya dirawat diluar Buleleng dan 877 orang dirawat disejumlah rumah sakit di Buleleng,” ucapnya. 
wartawan
CHA
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.