Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rudenim Denpasar Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian Khususnya Pengungsi Luar Negeri

Bali Tribune/ WNA - Pengawasan keimigrasian bagi WNA yang menyatakan diri sebagai pengungsi.
Balitribune | Bangli - Kabupaten Bangli memiliki destinasi wisata yang terkenal, seperti Penglipuran dan Kintamani. Banyaknya kunjungan wisatawan asing ke Bangli, mendapat atensi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar terhadap berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian.
 
Terkait hal tersebut, Rudenim Denpasar melakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1626 Bangli dalam upaya pengawasan WNA di Bali.
 
Kepala Rudenim Denpasar, Saroha Manullang mengatakan, telah menyosialisasikan tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam hal ini khususnya warga negara asing (WNA) yang menyatakan diri sebagai pengungsi mandiri pada wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sesuai dengan Perpres No 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
 
Dijelaskan Saroha, dengan luas wilayah kerja Rudenim Denpasar Bali yang meliputi Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), maka sangat diperlukan sinergitas dengan semua stakeholder khususnya kepolisian dan TNI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Rudenim Denpasar dengan jumlah personil yang terbatas.
 
"Inilah wujud sinergitas tanpa batas, antar instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang ke depannya ini merupakan salah satu agenda antara Rudenim Denpasar Bali dengan kepolisian. Dalam hal pengawasan keimigrasian sebagai bentuk upaya penegakan kedaulatan NKRI," imbuh Saroha.
 
Seperti diketahui, Rudenim sebagai salah satu pilar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki fungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi WNA yang menyalah gunakan izin keimigrasiannya sambil menunggu kepulangan ke negaranya maupun untuk dideportasi. Selain itu, Rudenim juga mempunyai tugas baru yaitu pengawasan keimigrasian bagi WNA yang menyatakan diri sebagai pengungsi.
 
Hal itu telah dia sampaikan kepada Dandim 1626 Bangli, Letkol Inf Himawan Teddy Laksono saat berkunjung ke Kodim setempat, Jumat (11/10). "Kami mengharapkan dapat terjalinnya sinergi dan koordinasi yang baik dalam upaya pengawasan WNA di Bali. Agar upaya-upaya pengawasan keimigrasian dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran maka perlu koordinasi terkait bentuk serta mekanisme pengawasan terhadap pengungsi mandiri,” ucap Letkol Inf Himawan.
 
Selain Kodim 1626 Bangli, Karudenim  Denpasar juga menggandeng Polres Bangli dalam hal pengawasan terhadap WNA di kabupaten setempat. Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo berencana untuk membuat tim gabungan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Bangli. 
 
"Dengan adanya ini kita dapat menyatukan persepsi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing," terangnya.
 
wartawan
Ayu Eka Agustini

MoU Perumda Tirta Mangutama dan PT Pipa Ticini Bali, Adi Arnawa: Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih di wilayah Badung Selatan. Langkah awal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Perumda Tirta Mangutama dengan PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Terima Silaturahmi Komandan Lanal Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun bersama Palaksa Lanal Denpasar, Letkol Laut (P) I Gede Padang Suryawan di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.