Diposting : 15 January 2020 07:52
Agung Samudra - Bali Tribune
balitribune.co.id | Bangli - Kondisi ruas jalan Subaya - Petirtaan di Desa Subaya Kecamatan Kintamani rusak parah. Walaupun kerusakan sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, akses jalan tersebut belum tersentuh perbaikan. Di salah satu sisi jalan tersebut sejak tahun 2016 sudah berstatus jalan kabupaten.
Menurut warga salah seorang warga, rusaknya jalan tersebut sangat menggu aktifitas warga. Akses jalan tersebut menuju sumber mata air sehingga setiap harinya ramai dilalui warga. “Akses jalan tersebut juga menuju Pura Petirtaan, dimana setiap dilangsungkan piodalan di Pura Bale Agung, Ida Bathara mesucian di pura petirtaan,” ungkap warga yang menolak nmanya dikorankan pada Rabu (14/1).
Sejatinya kerusakan jalan sudah terjadi sejak tiga tahun lalu dan sejauh ini belum ada tanda-tanda ruas jalan sepanjang hampir 1,7 Km akan diperbaiki. “Jalan tersebut bukan berstaus jalan desa tapi sudah masuk jalan kabupaten,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangli I Wayan Lega Suprapto saat dikonfirmsi mengakatan berdasarkan SK Bupati Nomor 620/879/2016 tentang status ruas-ruas jalan sebagai jalan kabuaten, yang mana untuk ruas jalan Subaya - Petirtaan berstatus jalan Kabupaten. “Sebelumnya jalan tersebut adalah jalan desa, setelah diusulkan oleh pihak desa, status jalan berubah menjadi jalan kabupaten,” ujar Lega Suprapta.
Beber Lega Suprapto, ada bebeberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika melakukan perubahan staus jalan dari desa menjadi kabuaten diantaranya adanya usulan dari pihak desa, akses jalan penghubung antar desa, akses pendidikan dan akses perekonomian. Sementara untuk perbaikan ruas jalan Subaya – Petirtaan belum masuk perencanaan di tahun 2020. “Karena belum ada usulan dari pihak desa maka dalam perencanaan tahun 2020 jalan tersebut tidak masuk dalam prioritas perbaikan,” sebut Kabid asal Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani ini.
Jika menagcu SK No mer 620/738/2018 panjang ruas jalan kabupaten yakni 966.727 kilo meter. Sementara plot untuk anggran untuk jalan tahun 2020 kata Lega Suprapta yang baru dari dana DAK Reguler Rp21.321.191.000 dan DAK Penugasan Rp 9.954.476.000. “Selain sumber anggaran dari DAK juga dari BKK Provinsi, PHR Badung dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaran Bermotor (PKB),” sebut I Wayan Lega Suprapta.