Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Safety Riding, Selalu #Cari_Aman Berkendara Keluar Gang 

Bali Tribune / ILUSTRASI

balitribune.co.id | Denpasar – Selain di jalan raya, kecelakaan sering juga terjadi karena pengguna jalan nyelonong keluar dari gang. Selain dituntut untuk selalu Cari_Aman dan patuh aturan lalulintas juga dibutuhkan pemahaman saat melewati gang, yang tentu saja membutuhkan teknik berkendara khusus agar mampu mengatasinya. Selain itu, saat berkendara di gang, juga harus memahami etika berkendara untuk untuk saling menghormati hak dan kewajiban antar pengendara lainnya.

Berikut tips yang wajib disimak yang dibagikan oleh Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius. Saat kita masuk ke jalan utama pastikan kita memperhatikan beberapa hal, berpedoman dengan rumus 4T yaitu tunggu sejenak untuk memperhatikan kondisi di sebelah kanan dan kiri kita saat keluar dari gang. Selalu prediksi bahaya saat keluar gang seperti kendaraan yang melintas, ada sepeda yang lewat, mobil parkir yang menutup pandangan. Hidupkan lampu sein saat belok ke kiri maupun ke kanan. Kurangi kecepatan dan  jangan kencang saat keluar dari gang. Selalu berpedoman cari aman saat berkendara dimana saja.

Masalah keluar dari gang menuju jalan utama ternyata sudah tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan, pengendara yang baru keluar gang menuju jalan lebih besar wajib memprioritaskan kendaraan lain di jalan utama tersebut.

Pengendara harus tetap waspada meski kondisi lalu lintas terbilang aman untuk mengurangi risiko masalah jika ada kendaraan lain nyelonong di jalan utama.

“Tetaplah #Cari_Aman, Jangan buru-buru dan memaksakan diri untuk masuk ke jalan utama jika tidak memungkinkan. Kalau sudah aman, bisa masuk ke jalan utama secara perlahan dan tambah kecepatan mobil sesuai kondisi jalan untuk mengimbangi laju kendaran lain,” ungkap Yoyo.

wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.