Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sandoz Diperiksa Polda

Bali Tribune/Putu Pasek Sandoz Prawirottama
balitribune.co.id | Denpasar - Putu Pasek Sandoz Prawirottama (42), diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (12/11). Putra mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika itu diminta kalrifikasi terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.
 
Pemeriksaan terhadap Sandoz terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin itu adalah bagian dari pengumpulan bahan untuk menelaah apakah ada delik korupsinya atau tidak. Dimana dalam perkara tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
 
Sandoz datang ke Mapolda Bali pukul 09.00 Wita langsung menuju ruangan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali di lantai empat. Pukul 12.00 Wita, Sandoz keluar dari ruangan pemeriksaan dan langsung bergegas meninggalkan Mapolda. Saat ditanya sejumlah wartawan, Sandoz tidak menjawab pertanyaan satu pun. “Maaf ya, maaf ya, nanti saja,” ujarnya sambil berlalu.
 
Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Sandoz merupakan pengembangan terhadap dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa dengan tersangka Alit Wiraputra.
 
Dalam pengembangannya, mantan Ketua Kadin Bali itu mengaku ada keterlibatan Sandoz dalam proses pengajuan izin untuk turut serta dalam penataan Pelabuhan Benoa melalui PT Bangun Segitiga Mas (BSM).
 
“Sandos diminta klarifikasi oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali. Dia diminta klarifikasi untuk mengetahui ada atau tidak aliran uang yang dia pakai untuk membayar pihak perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ini masih klarifikasi. Kalau soal penipuannya sudah jelas ada tindak pidananya. Sementara tindak pidana korupsinya masih pada tahap klarifikasi,” jelas Bambang.
 
Dijelaskan, untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi dalam perkara ini sudah banyak pihak yang dimintai klarifikasi. Kemarin merupakan giliran Sandoz yang dimintai klarifikasi. “Perkara ini belum sampai pada tingkatan penyidikan. Masih mengumpulkan bahan untuk menelaah apakah ini ada delik korupsinya atau tidak. Kemungkinan banyak pihak lagi yang akan dipanggil. Bahkan, Sandoz akan dipanggil lagi,” katanya.
 
Kasus ini berawal pada tahun 2012, saat itu Alit Wiraputra bersama Sutrisno sebagai pemilik modal melakukan perjanjian kerja sama. Keduanya sepakat untuk melakukan lobi kerja sama dengan Pelindo III dalam proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa. Posisi Alit Wiraputra adalah bekerja sama dalam rangka proses mengurus perizinan di Pemprov Bali.
 
Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut gagal, sementara Sutrisno sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 16 miliar. Karena proyek tak berwujud, Sutrisno melaporkan Alit Wiraputra ke Polda Bali pada 20 April 2018. Singkat cerita, Alit Wiraputra ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap di Jakarta pada 11 April 2019. Alit Wira Putra langsung dijebloskan ke dalam sel tahan Polda Bali. Dan telah menjalani persidangan di PN Denpasar dan telah divonis dua tahun penjara.
 
Merasa dikorbankan dalam proses pengurusan proyek yang gagal itu, Alit Wira Putra ‘bernyanyi’ sejak dirinya ditangkap. Alit menyebut dalam proses tersebut ada keterlibatan Sandoz yang saat itu merupakan anak dari Gubernur Bali. Nyanyian Alit Wira Putra dibuktikannya dengan mengadukan Sandoz bersama Candra Wijaya, dan Made Jayantara ke Dit Reskrimum Polda Bali pada 24 April 2019. Dimana ketiga orang tersebut memiliki peran dalam mengatur uang Rp 16 miliar dari pengembang, Sutrisno.
 
Atas aduan Alit Wira Putra, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan pengembangan. Hasilnya dalam perkara itu ada indikasi tindak pidana korupsi. Karena ada dugaan adanya tindak pidana korupsi, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengirim nota dinas berupa laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkunagn Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM ke Dit Reskrimsus.
wartawan
Redaksi
Category

Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200 - 300 Ton Per Hari

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menggenjot optimalisasi operasional mesin pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Denpasar. Kali ini, optimalisasi terus dilakukan dengan menyasar TPST Tahura 1 yang saat ini ditarget mampu mengolah sampah Kota Denpasar dengan kapasitas sebanyak 200 ton per hari. 

Baca Selengkapnya icon click

Curi Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta, Residivis Asal Desa Peninjoan Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tim Opsnal Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai ratusan juta milik I Putu Eka Andita Wiguna (36) asal Banjar Kalanganyar Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Tim Opsnal Polsek Tembuku yang dipimpin IPDA I Nengah Kariawan  berhasil mengamankan pelaku berinisial IWS asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Berkendara Aman Astra Motor Bali Sapa Pelajar Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Gianyar pada Jumat (24/4/2026) dengan melibatkan 65 siswa sebagai peserta aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.