Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sasar Barang Bawaan, Temukan Pengendara Langgar Prokes

Bali Tribune/ OPERASI - Pemeriksaan barang bawaan pengguna jalan..malah masih ditemukan pengeneara yang melanggar prokes

balitribune.co.id | Gianyar - Memastikan tidak ada arus barang terlarang keluar masuk menjelang Nataru, jajaran Polsek Sukawati periksa ketat barang bawaan pengguna jalan. Secara bersamaan operasi digelar di dua titik. Tidak ada temuan barang terlarang ataupun yang mencurigakan. Namun masih saja ditemukan pelanggar prokes.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Kamis (9/12/2021), mengungkapkan,  pihaknya mengambil dua tempat sebagai sasaran dalam giat Cipta Kondisi serentak di wilayah Sukawati. Yakni di wilayah Desa Ketewel Dan desa Batubulan. Tepatnya di depan Oleh-oleh Cening Bagus Batubulan dipimpjn Kapolsek Langsung sedangkan di Wilayah Ketewel di depan wantilan Pura Payogan Agung Ketewel. "Operasi ini  dalam rangka cegah kerawanan Jelang Nataru," ungkapnya.

Lanjutnya, melalui operasi ini, pihaknya mengharapkan terjaganya  kedisiplinan prokes terhadap pengendara dan kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Dan yang terpenting, cegah penyelundupan barang terlarang. "Kami  prioritaskan kepada cegah aksi kejahatan dan pelanggaran lalu lintas, dengan melaksanakan pemeriksaan tehadap barang-barang berbahaya seperti Miras, Sajam, Senpi, dan bahan peledak dan narkoba," paparnya.

Lanjutnya, operqsi ini  melibatkan personel Polsek Sukawati gabungan piket Fungsi dan Staf sehingga semua dapat berjalan sesuai peran tugas masing-masing. Syukurnya, pihaknyan tidak ada menemukan barang berbahaya, penyelundupan barang ilegal, miras, sajam, senpi, narkoba, kelompok radikal. "Hanya dalam hal  kedisiplinan prokes, kami masih menemukan pelanggaran ringan dan sudha langsung  ditegur dan sanksi  simpatìk berupa push up kepada pelanggar," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.