BALI TRIBUNE - Tim Gabungan di bawah koordinasiSatpol PP Kota Denpasar melakukan penindakan dan penertiban warung kumuh di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Senin, (23/10). Penindakan dilaksanakan karena warung kumuh dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan mengganggu keindahan wajah Denpasar.
Penindakan melibatkan gabungan yang terdiri pihak Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, kepolisian dan TNI.
Kasat Pol. PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, penertiban warung kumuh di wilayah Desa Kesiman Kertalangu sudah diberikan beberapa kali peringatan.
“Saat dibongkar pemiliknya sudah kabur, artinya tidak berada di tempat. Kita sudah berikan peringatan beberapa kali agar membongkar sendiri warung yang tidak mengantongi izin dan kumuh itu, nyatanya setelah waktu yang ditentukan tak kunjung dibongkar. Oleh karenanya kita bersama tim gabungan melakukan pembokaran langsung,” kata pejabat yang baru saja dilantik ini.
Selain menertibkan warung kumuh, Satpol PP juga melakukan penertiban pelanggaran pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Pemecutan Kaja, Jalan Gunung Kawi, Jalan Kartini dan Gajah Mada di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat.
Untuk pelanggaran seperti pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar, untuk barang-barang yang diamankan sementara dititip di Kantor Satpol. PP Kota Denpasar. Selanjutnya, bagi para pelanggar akan mengikuti sidang tipiring, sesuai Perda. “ Mereka melanggar Perda No. 1 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman sanksi dikenakan berupa denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan,” jelas mantan sekretaris DLHK Denpasar ini.
Lebih jauh dikatakan, kegiatan penertiban ini bagian dari upaya pencegahan untuk menjaga agar Kota Denpasar tetap tertib dan nyaman. Seperti menata kawasan dari kekumuhan, baik berupa bedeng, warung yang lokasinya tidak layak dan cenderung merusak ketenangan dan kenyamanan kota. Begitu pula tempat –tempat usaha yang melanggar karena belum mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
Terutama keberadaan usaha-usaha di pinggir jalan yang kini menjadi target pihaknya untuk ditertibkan. “Banyak pedagang-pedagang yang kini belum mengantongi izin usaha UKM, dimana untuk mengurus izin sangat mudah dan gratis, namun masih banyak usaha UKM kita masih belum melengkapinya dengan persyaratan yang suda diatur dalam peraturan daerah, kita akan menertibkan usaha-usaha UKM itu agar tertib hukum,” terangnya.
Pihaknya berharap peran serta masyarakat agar proaktif untuk mengurus usahanya dengan mengantongi izin dari kecamatan. “ Silakan di urus izin usahanya di kecamatan, sangat mudah dan gratis sekarang ini, asalkan melengkapi persyaratan baik administrative dimana mereka tinggal, kemudian lahan yang ditempati jelas pemiliknya, dan jenis usahanya apa, hal itu bisa diurus di kecamatan, kita siap membackup ketika penertiban dilakukan,” ungkapnya.