balitribune.co.id | Jakarta - Melalui sinergi program edukasi, pengawasan ketat, dan pemberantasan aktivitas ilegal, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan semakin cakap dalam mengelola keuangan, sementara pelaku usaha di sektor keuangan terus meningkatkan kepatuhan dan transparansi demi kesejahteraan bersama.
Melalui rilisnya, Selasa (7/1), OJK mencatat sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berbagai pencapaian signifikan dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui berbagai program edukasi dan pengawasan, OJK berkomitmen untuk memperkuat pelindungan konsumen serta memberantas praktik keuangan ilegal.
OJK menyelenggarakan 5.443 kegiatan edukasi keuangan sepanjang tahun, yang menjangkau lebih dari 7,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu berperan aktif sebagai kanal edukasi, menerbitkan 433 konten yang berhasil menarik 1,75 juta penonton. Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK digunakan oleh 79.376 pengguna, dengan total akses modul sebanyak 102.901 kali, menghasilkan 82.253 sertifikat kelulusan.
Dalam mendukung inklusi keuangan, OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan para pemangku kepentingan berhasil menyelesaikan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Papua. Kini, TPAKD telah terbentuk di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Beberapa program literasi keuangan yang menonjol di tahun 2024 antara lain:
1. Pesta Inklusi 2024: Bersama Komisi Nasional Disabilitas, OJK menyelenggarakan kegiatan bertema "Setara dan Berdaya menuju Indonesia Emas 2045", melibatkan 1.777 peserta melalui diskusi publik dan kelas belajar.
2. Hari Ibu: Edukasi bertema "Ibu Cerdas Keuangan, Keluarga Sejahtera Finansial" diikuti 1.804 peserta secara luring dan daring. Program ini juga mencakup pengukuhan Duta Literasi Keuangan Kowani.
3. Apresiasi Media Massa: Penghargaan diberikan kepada 13 media nasional dan daerah atas kontribusinya dalam menyampaikan program OJK kepada masyarakat.
OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Hingga November 2024, OJK mencatat tingkat kepatuhan sebesar 96,32% dalam pelaporan penilaian sendiri oleh PUJK, meskipun terdapat sanksi administratif untuk pelaporan yang terlambat atau tidak disampaikan.
Dalam pengawasan market conduct, OJK menjatuhkan 293 peringatan tertulis, 87 sanksi denda, dan memerintahkan penggantian kerugian konsumen sebesar Rp212,17 miliar atas 1.526 pengaduan.
Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), OJK berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal. Selain itu, Satgas memblokir 8.252 rekening terkait penipuan keuangan.
Inisiatif terbaru adalah peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada November 2024. Hingga akhir tahun, IASC menerima 18.614 laporan, memblokir ribuan rekening, dan terus meningkatkan kapasitas untuk memberantas kejahatan keuangan.