Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tingkatkan Pengawasan di Lapangan Lumintang

Satpol PP Kota Denpasar meningkatkan pengawasan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di Lapangan Lumintang Denpasar. (yan)

Denpasar, Bali Tribune

Lapangan Lumintang dikeluhkan warga lantaran kerap dijadikan tempat mesum. Menyikapi keluhan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar akan meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut.

Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengatakan, pihaknya akan menggandeng pihak Kepolisian, TNI, dan Linmas Desa Dauh Puri Kaja. “Selama ini Satpol PP Kota Denpasar bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara telah melakukan pengawasan dari pagi hingga malam. Namun, masih ada laporan ada yang menggunakan lokasi tersebut untuk berbuat tidak senonoh,” ujarnya, lewat saluran telepon, Senin (16/01/2017).

Selama ini, kata dia, pihaknya hanya menemukan anak muda kumpul-kumpul di sana. Dikatakan Wiradana, pengawasan akan diperketat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Lapangan Lumintang dan menghindari pengunaan lapangan untuk hal-hal mesum. Wiradana mengatakan, Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan akan meningkatkan pengawasan dalam tiga shift setiap harinya.

Menurut Wiradana, jika dalam pengawasan nantinya terbukti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh pihaknya akan mengenakan tindakan pidana sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga akan diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, pihak Satpol PP sendiri yang akan memberikan pembinaan kepada para pelanggar, jika ditemukan.

Dikatakan Wiradana, pelibatan pihak desa dalam pengawasan dinilainya akan efektif meredam aksi mesum di Lapangan Lumintang. Hal ini telah dibuktikan oleh Desa Sumerta Kelod yang berhasil melakukan pengawasan di Lapangan Renon sehingga di lapangan tersebut terhindar dari hal-hal yang tidak senonoh. Dia berharap masyarakat turut serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi perilaku negatif di Lapangan Lumintang.*

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.