Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Screening Test Wajib Bagi Pengunjung RSU Sanjiwani Gianyar

Bali Tribune / Seluruh Pengunjung dan Petugas di RSU Sanjiwani Jalani Screening test

balitribune.co.id | Gianyar - Pempersempit potensi penularan atau penyebaran Covid-19 di area rumah sakit, beberapa petugas medis beralat pelindung diri (APD) lengkap melakukan screening test atau pengecekan suhu tubuh serta mendata riwayat setiap pengunjung ataupun para petugas rumah sakit yang hendak masuk kedalam rumah sakit Sanjiwani Gianyar. Tanpa terkecuali para atasan, baik dirut harus melakukan screening test terlebih dahulu sebelum memasuki rumah sakit.

Pantuan, Minggu (12/4) pagi,  semua pengunjung atau pasien yang hendak memeriksakan kesehatannya harus melalui proses screening test terlebih dahulu. Mereka menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan lanjut pencatatan data diri serta riwayat terkait ada atau tidaknya keluarga satu rumah yang baru pulang dari luar negeri serta ada kontak dengan mereka atau tidak.  “Bila  setelah jalani  screening test ditemukan pengunjung yang sempat berkontak langsung dengan keluarga yang baru pulang dari luar negeri maka akan langsung dibawa ke ruang isolasi untuk langkah pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Dr. Ida Komang Upeksa.

Disebutkan, bahwa screening test ini sudah berjalan sekitar satu minggu yang lalu. Tujuannya, untuk memastikan semua pengunjung ataupun petugas yang hendak memasuki rumah sakit Sanjiwani Gianyar dalam kondisi sehat. “Tanpa terkecuali sayapun harus dicek terlebih dahulu ketika hendak memasuki rumah sakit," ujarnya.

Lanjutnya, screening test ini dinilai sangat efektif dalam menekan penyebaran covid-19 di area rumah sakit, khususnya Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.  selian itu akan memberikan rasa tenang kepada para petugas medis yang bertugas di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar serta khususnya para pengunjung yang datang. 

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.