BALI TRIBUNE - Selama masa mudik Lebaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik Lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur khusus. Kebijakan prosedur khusus pada pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 hingga 2 Juli 2017.
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Afrizayanti mengatakan, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan itu kata dia, mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya pada saat mudik Lebaran.
“Sampai dengan 2 Juli 2017 peserta JKN-KIS tidak terhambat saat harus memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Afrizayanti dalam siaran persnya, Selasa (4/7). Dia membeberkan, sepanjang pemberlakuan kebijakan prosedur khusus tersebut, jumlah peserta JKN-KIS yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Utama dan Dokter Praktek Perorangan, terdapat 91.005 kunjungan/kasus yang terdiri dari 87.122 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan 3.883 kasus di Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit terdapat 105.860 kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 60.635 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat lanjutan (RJTL) dan 45.225 kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Dijelaskan Afrizayanti, adapun kasus-kasus kesehatan sebagian besar dialami oleh peserta JKN-KIS yang sedang mudik adalah permasalahan kesehatan radang tenggorokan, demam, infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA dan gastro enteritis serta berbagai gangguan pencernaan seperti diare, maag, gangguan lambung, dan nyeri perut.
Menurut data yang diperoleh, juga terdapat kasus-kasus penyakit kronis seperti stroke, jantung, hipertensi dan hemodialisa yang ditangani dengan baik oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Sepanjang masa mudik Lebaran, apabila peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Afrizayanti.