Sekda Adi Arnawa Ikuti Vidcon Terkait Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Refocusing TKDD | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 10 February 2021 04:11
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ REFOCUSING - Sekda Adi Arnawa saat mengikuti vidcon terkait kebijakan penanganan Covid-19 dan Refocusing TKDD Tahun Anggaran 2021 dari Puspem Badung, Selasa (9/2) kemarin.
balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti Video Conference (Vidcon) terkait Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dari Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Selasa (9/2).
 
Sekda Adi Arnawa didampingi Kadis Kesehatan dr I Nyoman Gunarta, Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya, Inspektur Luh Suryaniti, Kabag Pemerintahan I Dewa Gede Sudirawan dan perwakilan perangkat daerah terkait lainnya. Vidcon tersebut dipimpin langsung oleh Plh Sekjen Kemendagri Hamdani dengan narasumber yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian.
 
Dalam paparannya Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan Pemda melakukan realokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) dimana dalam hal pemerintah daerah tidak menerima DAU TA 2021 atau DAU TA 2021 tidak mencukupi, dapat menggunakan DBH. 
 
“Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU/DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD. Serta Pemerintah juga dapat menggunakan Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa dan DAK Fisik. Seluruh Gubernur, Bupati, Walikota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan ketentuan mengenai penggunaan TKDD selain yang diatur dalam Surat Edaran ini, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
 
Selanjutnya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal memaparkan PPKM kemarin tidak efektif, ekonomi turun sedangkan Covid-19 meningkat, serta mobilitas masyarakat masih tinggi. Luasnya negara Indonesia dan banyaknya penduduk Indonesia berdampak kepada kompleksitas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 
 
“Ke depannya PPKM Mikro yang dimulai 9- 22 Februari ini skema pembiayaannya dimana kebutuhan tingkat desa didanai oleh APBDes, kebutuhan tingkat kelurahan didanai APBD kabupaten/kota, kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibmas didanai dari anggaran TNI/POLRI. 
 
Penguatan testing, tracing, treatment didanai Anggaran Kemenkes/BNPB, APBD Provinsi, kabupaten/kota dan kebutuhan bantuan hidup dasar didanai anggaran Bulog/Kementerian BUMN, Kemensos, Kemenperin, Kemenkes. Nantinya di tiap desa dan kelurahan akan didirikan Pos Komando yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa/Lurah,” ujarnya.
 
Selanjutnya Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian memaparkan Surat Edaran Dirjen Perimbanagn Keuangan (DJPK) Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 mengarahkan penyesuaian APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 
 
“Tata cara pergeseran anggaran TKDD adalah pertama reformulasi Sub Kegiatan pada Kecamatan maupun SKPD lainnya dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19, selanjutnya hasil reformulasi disusun dalam RKA atau Perubahan DPA sebagai dasar pergeseran anggaran dengan cara melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan perubahan perkada tentang Penjabaran APBD, selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.
 
Sementara itu Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kesempatan tersebut menyampaikan siap mengikuti tata cara yang sudah ada dan dijelaskan oleh narasumber, karena sudah jelas darimana sumber anggaran dan pendanaannya. 
 
“Ke depan kita harus mengingatkan dan menjelaskan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri kepada setiap kepala desa maupun lurah. Karena kunci dari PPKM mikro ini adalah koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari kelian, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satuan Pol PP, Tim Penggerak PKK , posyandu , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tenaga kesehatan dan karang taruna serta relawan lainnya,” ujarnya.