Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Karangasem Tegaskan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Bagi ASN

Bali Tribune / Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta

balitribune.co.id | Amlapura - Kendaraan dinas sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menunjang kegiatan kedinasan karenanya perlu dipahami aturan penggunaan mobil dinas termasuk perawatannya. Hal tersebut ditekankan oleh Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh Pemkab Karangasem di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Kamis (7/1).

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disana  dijelaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara yang penggunaanya diatur,  diantaranya Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Jadi sudah sangat jelas kendaraan dinas hanya dipergunakan pada hari kerja kantor, karenanya kami menghimbau kalau diluar hari kerja kantor apalagi diluar urusan kedinasan, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi,” tegas Sedana Merta, sembari menjelaskan yang dimaksud hari kerja kantor yakni merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yakni dari hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun demikian dikatakannya pengaturan hari kerja tersebut dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Hal ini diungkapkannya untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas, terlebih selama ini di beberapa daerah penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat. Selain itu diakuinya memang ada sanksi disiplin bagi ASN yang menyahgunakan kendaraan dinas, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

wartawan
AGS
Category

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.