Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Pandemi 1700 Debitur di Tabanan Dapatkan Relaksasi

Bali Tribune/ I Gusti Ngurah Supardi
Balitribune.co.id | Tabanan - Dimasa pandemi Covid-19 Bank BPD Bali Kantor Cabang (Kacab) Tabanan, telah memberikan relaksasi kepada krediturnya hingga mencapai 1700 pemilik rekening yang mondominasi dari sektor perdagangan, yang diperkirakan hampir mencapai Rp 5 milyar. 
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan I Gusti Ngurah Supardi. Rata-rata para kreditur yang memgajukan relaksasi diberikan keringanan tunda bayar pokok hanya bayar bunga saja. "Saya harapkan para kreditur usai massa pandemi usahanya kembali normal, ketika sudah bisa pulih maka kita akan kembali menjadwalkan ulang berapa kemampuan bayar dan dipastikan kita tetap akan memberikan keringanan bagi para krediturnya," jelasnya, Kamis (13/8).
 
Pemberian relaksasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan OJK No 11 tahun 2020, ketika kreditur sudah membayar bunga atau pokok saja bisa dikatakan para kreditur sudah lancar membayar kewajibannya. "Kalau kreditur sudah habis masa relaksasinya dan bisnisnya masih tidak ada perkembangan, maka mereka berhak mengajukannya lagi sesuai dengan kondisi usahanya maka akan ada restrukturisasi," jelasnya.
 
Ditegaskannya, secara umum pihaknya tidak akan mengambil langkah lelang, selama para kreditur memiliki usaha dan pihaknya akan tetap berusaha untuk menghidupkan usahannya tersebut. Tetapi bila usaha sudah tidak ada, dan kreditur tidak kooperaktif maka jalan terakhir yang diambil adalah lelang aset jaminan.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.