Selama PPKM, Kerahkan 14 Ribu Prajurit TNI dan Siapkan 1,5 Juta Masker | Bali Tribune
Diposting : 2 February 2021 10:15
Djoko Moeljono - Bali Tribune
Bali Tribune/ Rapat koordinasi yang dipimpin Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
balitribune.co.id | Denpasar - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengatakan, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatalan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua, sasaran penegakan protokol kesehatan (prokes) di 10 provinsi prioritas mengerahkan kekuatan TNI sebanyak 14.000 personel (21 Januari sampai 8 Februari 2021. Juga menyiapkan sebanyak 1,5 juta masker, diluar dari sejumlah masker di setiap Kodam untuk dibagikan kepada masyarakat.
 
“Mabes TNI selalu berkoordinasi dengan seluruh Kodam jajaran terpilih untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker yang baik dan benar,” ujar Panglima TNI, seraya memerintahkan Asops Panglima TNI untuk berkoordinasi dengan Asops Kapolri dalam menggerakkan Babinsa dan Babinkantibmas yang didukung Forkopimda dan para tokoh (agama, adat, masyarakat, dan perempuan) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 
 
Pernyataan Penglima TNI itu disampaikan disela mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui video conference (vidcon) di kediaman Gubernur Bali,  Minggu (31/1) malam.
 
Menko Marves menekanan agar tetap melaksanakan sosialisasi penegakan prokes secara massif dan terus menurus kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan klaster baru. Melaksanakan PPKM pada para pedagang di pasar dengan bijaksana, juga mengetahui siapa saja yang menjadi prioritas menerima vaksin. 
 
“Tidak perlu saling menyalahkan, kita selesaikan masalah Covid-19 ini secara bersama-sama. Babinsa, Babinkamtibmas dan intansi terkait lainnya agar lebih aktif lagi untuk mengawasi dan menyosialisasikan serta menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat, sehingga masalah ini dapat segera diatasi bersama,” kata Menko Marves RI.
 
Rakor tersebut juga diikuti Menkes Letjen TNI (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), Mendagri Tito Karnavian MA, PhD, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Kajagung H Sanitiar Burhanuddin, dan Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, bersama unsur Forkopimda Provinsi Bali.
 
Rakor yang membahas penegakan disiplin prokes dan penanganan Covid-19 ini diawali paparan Menkes RI terkait keberadaan rumah sakit yang selalu mengupdate data tentang keadaan dan fasilitas juga kesediaan tempat tidur, ruang isolasi, dan ruang ICU dalam menangani pasien Covid-19. 
 
Kemenkes membuat program sistem online untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menangani serta merawat pasien positif Covid-19 melalui aplikasi “Siranap”. "Semoga aplikasi ini dapat membantu masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan seluruh rumah sakit selalu mengupdate data yang ada di aplikasi tersebut," harap Menkes.
 
Mendagri menyampaikan, pelaksanaan PPKM memunculkan harapan tentang adanya positif ride akan turun, sehingga tidak menjadi pembengkakan kapasitas yang mengakibatkan pelayanan kesehatan menjadi kolaps, dan tingkat kematian akan menjadi naik yang mengakibatkan perekonomian semakin tertekan. 
 
Menag menekankan kepada jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjalankan tugas-tugas negara dan pelayanan terhadap masyarakat, dengan menerapkan prokes. Di KUA diharapkan tidak memberikan pelayanan nikah apabila tidak menerapkan prokes 3M (memakai masker,mencuci tangan, dan menjaga jarak aman).
 
Kajagung mengingatkan para Kajati agar menjalankan program vaksinasi nasional, berdasarkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kekebalan tubuh dan mencegah penyebaran Covid-19. "Jangan lengah, tetap disiplin jaga kesehatan, serta laksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar dan menghambat program vaksinasi nasional tersebut," tegas Kajagung.
 
Sekda Provinsi Bali menambahkan, Pemprov Bali menetapkan untuk pasien yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, walaupun tanpa gejala wajib dikarantina secara terpusat dan melarang pelaksanaan karantina mandiri di rumah. Juga berkoordinasi dengan semua pengusaha hotel di Bali untuk bisa dijadikan tempat karantina terpusat.