Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semalam Tak Pulang, Tirtayasa Ditemukan Meninggal di Depan Warung

Bali Tribune/Proses identifikasi korban tewas di Pantai Kermas

balitribune.co.id | GianyarTanpa dinyana oleh pihak keluarga, Nyoman Tirtayasa alias Sepet (60), harus pulang tanpa nyawa setelah semalaman tidak pulang ke rumah. Pria asal Banjar/Desa Pering Balhbatuh itu, ditemukan sudah terbujur kaku di depan warung di Pantai Keramas, Blahbatuh, Selasa (7/5) pagi. Dari olah TKP oleh aparat kepolisian serta pemeriksaan tim medis, penyebab kematian korban belum diketahui.

Dokter  Puskesmas 1 Blahbatuh yang memeriksa kondisi korban  diduga sudah meninggal kurang lebih sekitar 3 jam. “Dari hasil olah TKP, identifikasi dan pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban. Korban kami bawa ke RS Sanjiwani untuk keperluan Visum. Sementara  keluarga korban menerima dengan ikhlas atas kematian korban, “pungkasnya.

Menurut keterangan, korban pertama kali diketahui oleh I Gustai Ketut  Kari (66), warga Banjar Deleod Peken, Desa Keramas, Blahbatuh. Saat itu, Gusti Kari sedang berjalan-jalan di seputaran pantai sekitar Pukul 07.00 Wita. Awalnya dirinya mengaku  tidak menaruh curiga, karena dari kejauhan korban terlihat sedang beristirahat. Namun, setelah mendekat, Kari mulai melihat keanehan karena tempat istirahat korban tidak beralas dan posisi tubuhnya janggal.

"Padahal ada tempat duduk di sebelahnya, kenapa harus tidur di lantai tanpa alas. Karena itu saya curiga jika terjadi apa-apa dengan orang ini, " ungkap Kari.

Melihat kondisi korban yang sudah kaku, Nyoman Kari lantas menelpon pemilik warung I Gusti Agung Gede Marhadinata (33) asal Banjar Gegel, Keramas. Beberapa menit kemudian, Gusti Agung tiba di warungnya dan korban pun dikenalinya.

“ Setelah saya perhatikan korban tidak bernafas, saya pun menghubungi keluarga saya  untuk menghubungi PMI serta Kepolisian,” terang Gusti Agung Gede.

Personil Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP  dan meminta keterangan sejumlah saksi. Barang-barang yang diduda milik korban pun diperiksa. Dalam tas yang dibawa korban, ditemukan satu buah HP, cincin beserta batu mulia, korek api, kunci rumah, berserta uang tunai sekitar 50 ribu rupiah.

 “Semua isi tas korban saya kira utuh, “Ungkap Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Ketut Merta.

wartawan
Nyoman Astana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.