Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semarak Ramadhan , Beli Motor Suzuki Dapat Hadiah Jaket Bomber

Jaket Bomber
Contoh “Jaket Bomber” hadiah spesial untuk pembelian motor ‘Suzuki Semarak Ramadhan’.

BALI TRIBUNE - PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengeluarkan program menarik dan penuh berkah untuk calon konsumen sepeda motor Suzuki di Tanah Air dengan nama Suzuki Semarak Ramadhan. Program penuh keuntungan ini berlangsung dari tanggal 20 Mei hingga 31 Juli 2017.

Suzuki memberikan paket spesial bagi calon pembeli tipe All New Satria FI, Address FI dan New Smash FI, tidak ketinggalan juga untuk tipe yang tengah menjadi favorit yaitu GSX-R150 dan GSX-S150. Khusus pembelian sepeda motor Suzuki secara kredit, calon konsumen berhak mendapatkan cash back sampai dengan 1 jutaan Rupiah. Selain itu, calon konsumen pun tidak perlu pusing untuk mengangsurnya karena Suzuki bersama lembaga pembiayaan kendaraan akan memberikan beragam paket angsuran yang terjangkau.

Tambahan hadiah yang spesial turut diberikan khusus kepada pembeli Suzuki All New Satria F150 selama periode program Semarak Ramadhan. Sebuah ‘Jaket keren’ dengan desain modern penuh gaya siap untuk segera dimiliki para penunggang All New Satria F150 agar semakin menarik dan dilirik ketika digunakan sambil berkendara.

Yohan Yahya – Sales & Marketing 2W Dept. Head PT. SIS mengungkapkan Suzuki memahami penunggang All New Satria F150 memiliki jiwa yang spesial, enerjik, dinamis dan suka tampil beda. Oleh karena itu, Suzuki memberikan solusi untuk langsung tampil gaya dengan motor yang stylish. Paket cash back untuk seluruh tipe dan jaket keren untuk All New Satria F150 tersebut berlaku di seluruh jaringan dealer Suzuki. .

“Semakin lengkap dan menguntungkan membeli sepeda motor Suzuki melalui program Semarak Ramadhan. Dengan program ini, kami harap calon konsumen bisa langsung merasakan banyak benefit yang bermanfaat guna keperluan di Hari Raya Lebaran nanti.” Ungkap Yohan.

wartawan
Hendrico Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.