Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengaja Gugurkan Janin di WC, Pembuang Orok di Pantai Pebuahan Jadi Tersangka

SMA
AKP Yusak Agustinus Sooai

BALI TRIBUNE - Setelah berhasil mengungkap kedua orangtua orok yang ditemukan warga terdampar di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara pada Jumat (9/3) sekitar pukul 13.30 Wita, hingga kini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan informasi, kedua pelaku pembuangan orok tersebut adalah remaja dan masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (11/3), menyatakan pihaknya berhasil mengungkap kedua pelaku pembuangan orok beberapa jam setelah orok tersebut ditemukan salah seorang nelayan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka dan beberapa bagian tubuh yang hilang. Pengungkapan terhadap pelaku pembuangan orok tersebut menurutnya bisa dilakukan pihaknya dalam waktu beberapa jam setelah penemuan berdasarkan dari adanya informasi dari masyarakat.

“Setelah janin ditemukan, kami lakukan penyelidikan dan kami peroleh informasi dari masyarakat. Yang pertama sore hari kita amankan adalah yang perempuan berinisial NKRH dan selanjutnya yang laki berinisial AS,” ungkap AKP Yusak Agustinus Sooai.

Menurutnya, terungkapnya kasus pembuangan orok ini setelah salah satu warga Desa Manistutu yang tinggal di sekitar rumah pelaku wanita mengetahui perihal keberadaan orok tersebut. “Sebelum janin itu dibuang, pelaku yang laki sempat memenunjukkan janin tersebut dan menanyakan mau diapakan, nah berawal dari informasi itulah kami minta keterangan dari pacarnya (pelaku wanita) dan pelaku laki-laki berhasil kami amankan,” jelasnya.

Setelah sempat syok, ia memastikan kondisi ibu janin tersebut sudah stabil sehingga bisa dimintai keterangannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sementara dikatahui kedua pelaku memang sengaja menggugurkan janin tersebut dengan cara meminum obat keras. Janin tersebut lahir di kamar mandi. “Kondisinya sudah stabil, sehingga keduanya sudah bisa dimintai keterangannya. Memang sengaja digugurkan. Yang perempuan minum obat dan janin itu lahir di kamar mandi di rumah pelaku perempuan. Saat itu kondisi rumah sedang kosong dan kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah,” paparanya.

Kini pelaku laki-laki yang sudah berumur 18 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pelaku wanitanya masih berusia di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMA di Jembrana. “Kami masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman termasuk juga keterangan saksi-saksi,” tandasnya.

Sementara, setelah ditemukannya janin tersebut sempat santer beredar kabar bahwa kedua pelaku masih berstatus pelajar di dua sekolah negeri yang berbeda di Jembrana. Bahkan informasi ini beredar dan dibagikan sejumlah warganet di berbagai akun media sosial.

Dikonfrimasi, Kepala SMA Negeri 1 Negara I Putu Prapta Arya menyatakan bahwa pelaku AS memang sempat tercatat sebagai siswa di sekolah yang ia pimpin, namun ia mengaku sebelumnya telah dikeluarkan pada 9 Januari 2018 atas permintaan orang tuanya. “Yang bersangkutan  sudah dikeluarkan dari sekolah sejak tanggal 9 Januari 2018 lalu, atas permohonan orangtuannya, karena yang bersangkutan nakal dan tidak pernah sekolah. Dengan dasar permohonan dari orangtuannya itulah, kami membuat surat keterangan berhenti sekolah. Jadi saat kejadian pembuangan bayi itu, dia mantan siswa kami dan sudah kelas XII,” tandasnya.

Sementara kepala sekolah tempat pelaku wanita NKRH menuntut ilmu belum bisa dikonfirmasi karena ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

ABK Kapal Fast Boat Bali Dolphin Cruise Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Denpasar - Proses pencarian anak buah kapal (ABK), I Kadek Adijaya Dinata (23) yang hilang dalam musibah terbaliknya Fast Boat Bali Dolphin Cruise II di Pelabuhan Sanur, akhirnya membuahkan hasil. Korban asal Manggis, Karangasem yang baru sebulan bekerja di Bali Dolphin Cruise ditemukan warga mengambang di pesisir selatan Pantai Padanggalak, Rabu (6/8) pukul 13.00 Wita.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Beri Arahan Penyusunan Revisi RTRW

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menindaklanjuti pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa memimpin rapat arahan strategis, Selasa (5/8), di Ruang Rapat Kertha Graha Setda Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Tolak Usulan Penghapusan Piutang Retrebusi PBG Senilai Rp5,5 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Sebab,  nilainya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD Induk tahun 2026 dan Rancangan Perda APBD tahun 2025 dari eksekutif bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, pada Rabu (6/8/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Agustusan, Merah Putih Wajib tapi One Piece Diimbau ini!!

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak ada larangan secara resmi di Bumi seni Gianyar hingga saat ini tidak ditemukan pemasangan bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Namun demikian, di momentum Hut RI ke-80 ini, himbauan agar gambar yang dikonotasikan sebagai simbol "gerakan makar" ini tidak disejajarkan dengan Bendera Merah Putih gencar dilaksanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.