Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Lahan Pasar Gianyar, Pemkab Dinilai Arogan, Desa Adat Ngadu ke Polda

Bali Tribune/ DIPERSOALKAN - Proyek Pembangunan Pasar Umum Gianyar dibangun dalam status tanah yang saat ini tengah dipersoalkan oleh Desa Adat Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Desa Adat Gianyar yang dikomandoi Bendesanya Dewa Gede Swardana rupanya tidak mau putus asa untuk memperjuangkan sebagian lahannya yang kini sedang dibangun Proyek Pasar Umum Gianyar. Setelah bersurat ke BPN Gianyar, Desa Adat Gianyar, Kabupaten Gianyar, kini meminta perlindungan hukum pada Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
 
Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, Rabu (10/3/2021) membenarkan jika pihaknya telah mengajukan perlindungan hukum. Permohonan ini disampaikan melalui surat yang langsung diserahkan pada Kapolda Bali dua hari lalu. Latar belakang perlindungan hukum ini, diakui juga terkait tanah PKD (pekarangan desa) di Pasar Umum Gianyar.
 
Bendesa yang juga bawahan Bupati Gianyar ini membeberkan, sebelum tanah tersebut menjadi Pasar Umum Gianyar, pada tahun 1947 warga yang sebelumnya berjualan di Pasar Tenten (sekarang menjadi Bale Budaya Gianyar), dipindahkan ke lokasi saat ini, dengan tujuan memperluas pasar. 
 
"Saat pindah ke lokasi saat ini, ada 16 KK yang dipindahkan oleh desa adat ke daerah Kampung Tinggi, warga itu diberikan tanah oleh Desa Adat Gianyar," ungkapnya.
 
Lanjut itu, tahun 1976-1977, pemerintahan Bupati Anak Agung Putra (periode 1969-1983), pada zaman itu lagi diperluas dengan mengambil lokasi di Selatan pasar. Saat itu ada 10 KK dipindahkan ke Jalan Majapahit. Dalam perjalanannya, pasar adat ini lantas dipinjam oleh Pemda Gianyar menjadi Pasar Gianyar. 
 
"Tanahnya tetap milik adat, tapi bangunannya milik pemerintah. Permasalahan muncul saat masa Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Oleh Pemkab Gianyar, tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Seharusnya yang masuk KIB itu kan hanya bangunannya saja," tegasnya.
 
Mirisnya lagi, sebut Dewa, tanah desa adat tersebut diklaim sebagai tanah negara. Padahal Bupati sebelumnya tidak seperti itu. Dimana adanya tanah adat, makanya ada MoU parkir sengol. "Ada perjanjiannya," tegasnya. Karena kita punya tanah PKD di sana, supaya ada rasa terimakasih Pemda pada desa adat makanya diberikan MoU pendapatan parkir sengol pembagiannya 65 persen persen untuk desa adat," terangnya.
 
Terkait perlindungan hukum yang dimaksud, Dewa Swardana menjelaskan, Desa Adat Gianyar saat ini akan melaksanakan program Presiden Jokowi, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan objek tanah Pasar Umum Gianyar ini. Namun pada saat yang sama, Pemda justru mengajukan permohonan hak guna pakai atas tanah itu. Karena ini adalah permohonan dalam 1 lokasi, pihaknya tidak bisa melaksanakan PTSL. 
 
"Kita desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan masalah permohonan dari Pemda," tambahnya.
 
Seharusnya, desa adat dipersilakan mensertifikatkan dan nantinya kalau Pemkab ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa adat itu, pasti ada solusinya. Pihaknya menilai Pemda arogan. Sebab mereka tidak mau mencabut permohonan tersebut. 
 
"Ini justru Pemkab Gianyar mengklaim bahwa itu adalah tanah Puri Agung Gianyar. Mereka tak memahami sejarahnya," terangnya lantang.
 
Terkait permasalahan ini, pihaknya akan melanjutkan hingga ke tingkat mana pun. Karena di BPN tak boleh mengajukan (PTSL dan HGP) pada 1 lokasi, persoalan ini meningkat ke klaster 2. BPN sudah melakukan mediasi antara Pemkab dan desa adat, tapi mediasi pertama itu Pemkab tak mau hadir. Malahan ada surat terakhir dari BPN, Pemkab menutup ruang dan waktu untuk mediasi. 
 
"Kita ingin menyelesaikan secara damai, musyawarah dan mufakat. Atas persoalan inilah, kita minta perlindungan hukum ke Polda. Biar Polda nanti menyelesaikan masalah ini berdasarkan musyawarah mufakat. Kalau tetap tidak terselesaikan, maka desa adat akan tetap melaksanakan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Hingga Agustus 2026, Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang 

balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pelayanan kepada 15,5 juta penumpang pada periode bulan Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 10 juta penumpang rute internasional dan 5,5 juta penumpang domestik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Kontainer Terjun ke Dasar Sungai Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah truk kontainer berpelat L 9233 UX terjun ke dasar sungai usai banting setir demi menghindari mobil boks di Jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden lalu lintas yang terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan satu korban jiwa dan menyebabkan pengemudinya luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Toko di Tabanan Terciduk Jual Rokok Tanpa Cukai

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak tiga dari delapan toko kelontong di Kabupaten Tabanan kedapatan menjual rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Temuan rokok bodong tersebut terungkap saat tim gabungan dari Kantor Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menyisir kawasan pemukiman di Desa Bongan dan Desa Kediri, Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemulangan Jenazah PMI dari Taiwan Tunggu Proses Investigasi

balitribune.co.id | Negara - Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Made Pariana (49) yang meninggal dunia di Taiwan pada Sabtu (19/9/2026) lalu. Proses pemulangan jenazah masih menunggu penyelesaian proses investigasi oleh pihak berwenang setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Estuary Dam Suwung Surut, PDAM Tirta Mangutama Terancam Krisis Air Baku

balitribune.co.id | Mangupura - Kemarau panjang mulai berdampak terhadap ketersediaan air baku untuk produksi air bersih di Kabupaten Badung. Kondisi tersebut terlihat dari menyusutnya muka air di Estuary Dam Suwung yang menjadi salah satu sumber bahan baku utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.