Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Pelaba Pura, Bendesa Adat Pulesari Turut Tergugat

Bali Tribune/ Anak Agung Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Sengketa lahan pelaba pura  Puseh Dadia Pasek kubakalal dan  pelaba Pura Puncak Sari, Desa Pakraman Pulesari, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku memasuki babak baru. Dalam sengketa ini pihak yang merasa dirugikan yakni  I Komang Kicen (39) melayangkan gugatan  perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangli lewat kuasa hukumnya, Ni Made Sumiati SH. Sementara sebagai pihak tergugat, yakni Men Kartini (70)  dan turut tergugat I Made Kertana (40) yang juga Bendesa Adat Pulesari.
 
Humas Pengadilan Negeri Bangli Anak Agung Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi membenarkan sengketa lahan tersebut. “Untuk sidang pertama dengan  agenda mediasi akan dilaksanakan Kamis pekan ini,” ujar Agung Putra Wiratjaya, Selasa (13/8). Adapun materi gugatan yang dilayangkan I Komang Kicen  yakni perbuatan melawan hukum dengan pihak tergugat (1) Men Kartini dan turut tergugat Bendesa Adat  Pulesari  I Made Kertana.
 
Sebut Agung Putra Wiratjaya, dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan yakni almarhum Nang Tegteg merupakan bapak kandung dari penggugat  dan Nang Sripada merupakan paman penggugat yang merupakan pengempon Pura Puseh dadia Pasek Kubakal dan Pasek Kayu Selem yang memperoleh pembagian tanah pelaba pura tersebut dan tanah Pelapuh Karang.
 
Disebutkan bahwa almahum Nag Tegteg  meninggalkan seorang anak bernama Komang Kicen (Penggugat)  yang mewarisi hak dan kewajiban sebagai pengempon pura. Sementara almahum Nang Suweta ,Nang Kartini  dan Nang Punduh  merupakan saudara kandung serta keluarga dari tergugat. Dikatakan kalau Nang Suweta dan keluarga mendapat sebidang tanah pelaba Pura Puseh Desa dan sebidang tanah pelaba Pura Puncak Sari.
 
Pada tanggal 21 Juni 1978  antara Nang Tegteg dan Nang Sripada (keluarga penggugat)  melakukan penukaran sebidang tanah pelaba pura Puseh Dadia Pasek Kubakal  dan Pasek kayu Selem.,sebidang tanah pelapah karang ditambah 2 ekor sapi dan uang sejumlah Rp 75 ribu dengan Nag Suweta dan keluarganya (keluraga tergugat) yang memilki dua bidang tanah ,dimana satu bidang merupakan pelaba pura Puncak Sari yang dibuktikan dengan kwintansi.
 
Disebutkan setelah hasil penukaran tersebut bagian tanah yang diperoleh oleh Nang Suweta  yakni sebidang tanah pelapah karang sudah dijual. Sedangkan saudara dari Nang Suweta masing-masing mendapat bagian dari hasil penukaran tersebut. Dalam gugatan tersebut Men Kartni  yang merupakan istri dari Nang Kartini atau ipar dari Nang Suweta  mengatakan 2 bidang tanah  yakni tanah pelaba pura Puseh Desa dan Pelaba Pura Puncak sari  yang ditukar dengan Nang Tegteg  dan Nang Sripada ( keluarga Penggugat)  tersebut digadaikan dan akan ditebus oleh tergugat.
 
Kata Agung Putra Wiratjaya, dalil penggugat juga menyebutkan antara pihak penggugat dan tergugat telah beberapa kali melakukan penyelesaian masalah lewat mediasi, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Sementara untuk I Made Kertana yang notabene Bendesa Adat Pekraman Pulesari, Desa Penijoan disebutkan merupakan kerabat dari tergugat. Dimana I Made Kertana membuat surat keputusan bendesa yang dikelurakan secara sepihak tanpa adanya paruman yang memutuskan bahwa tanah-tanah sengketa tersebut dibagi menjadi dua bagian, satu bagian untuk penggugat dan satu bagian lagi untuk tergugat. Dengan adanya surat keputusan tersebut penggugat merasa dirugikan  dan menggap tidak ada keadilan bagi penggugat.
 
Terkait dalil yang disampaikan pihak penggugat, kata Agung Putra Wiratjaya  tentu harus dibuktikan keabsahannya dalam persidangan. ”Jika mediasi mentok baru akan dilanjutkan dengan proses persidangan,” sebutnya.
 
Bendesa Adat Pulesari I Made Kertana mengatakan kalau pihaknya ikut sebagai turut tergugata dalam sengketa lahan tersebut. I Made Kertana mengaku memang telah mengelurakan surat keputusan  agar lahan tersebut dibagi. “Surat panggilan mengikuti sidang sudah kami terima, tentu nanti dalam sidang akan kami sampaikan semuanya,” ujar I Made Kertana. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.