Setubuhi Anak dibawah Umur Kakek Leong Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 10 January 2020 04:04
Khairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune/ Pelaku Putu Suardana alias Leong (63)
balitribune.co.id | Singaraja - Seorang kakek berusia 63 tahun ditangkap karena dituduh telah menyetubuhi anak dibawah umur. Kakek bernama Putu Suardana alias Leong (63)  asal Desa Mayong,Kecamatan Seririt,diduga telah menyetubuhi Mawar (13),dirumahnya pada 20 Desember 2019 lalu.
 
Kasus itu baru dilaporkan setelah orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban nafsu bejat sang kakek dan langsung melapor ke SPKT Polres Buleleng,Senin (6/1).
Informasi yang dihimpun menyebutkan,kasus itu berawal saat Leong mendatangi rumah korban pada malam hari.Rumah korban biasa  sepi setelah kedua orang tuanya  bercerai dan korban kerap tinggal sendiri.
 
Pelaku kemudian merayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.Hanya saja ajakan itu ditampik korban.Tidak kehabisan akal,Leong memainkan jurus akal bulus dengan berpura-pura tak sadarkan diri alias semaput.Melihat pelaku pingsan,korban merasa kasihan  lantas mendekap pelaku.Kesempatan itu tak disia-siakan dan melampiaskan nafsu birahinya kepada Mawar.
 
"Rumah dalam keadaan sepi saat peristiwa itu terjadi dan awalnya pelaku menawarkan uang kepada korban namun ditolak,"ujar Putu Sueca (42) yang masih kerabat korban selaku pelapor.
 
Salah seorang warga mengatakan,Leong memiliki keinginan untuk memperistri Mawar karena selama ini dia belum memiliki keturunan dari istrinya."Anak itu sebenarnya ingin dipinang karena dia (Leong) belum memiliki keturunan,"katanya.
 
Sementara usai mendapat laporan,polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Leong ditangkap saat sedang menghadiri undangan perkawinan tetangganya Rabu (8/1)."Benar,polisi langsung menangkap Leong saat  menghadiri undangan perkawinan di tetangganya,"imbuh warga.
 
Kapolsek Seririt Kompol Made Uder,saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan warga Desa Mayong karena dituduh menyetubuhi gadis dibawah umur. 
 
"Benar unit reskrim Polsek Seririt mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sesuai laporan yang kami terima dari SPKT Polres Buleleng,"ujar Kompol Uder seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,Kamis (9/1).
 
Hanya saja kata Kompol Uder,untuk  proses penanganan lebih lanjut sedang dilakukan penyidikan termasuk mendalami motifnya oleh Unit PPA Polres Buleleng.
 
"Kami sudah serahkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng untuk dilakukan pendalaman.Silahkan konfirmasi lebih lanjut ke Unit PPA Polres,"tandas Uder.