balitribune.co.id | Semarapura - Plt Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menetapkan status siaga darurat penanganan kebakaran di TPA Sente selama 14 hari kedepan. Penetapan status ini dilakukan, karena kebakaran TPA Sente sudah berlangsung lebih dari 6 hari.
"Status siaga darurat ini telah ditetapkan sejak kemarin (27/1). Dengan status ini, kami lebih mudah mengakses setiap potensi yang ada. Dengan adanya status ini, pj bupati memiliki kewenangan termasuk mengatur anggaran dalam penanganan kebakaran di TPA Sente ini," ungkap Kepala Pelaksana BPBD Klungkung, Putu Widiada, Minggu (28/1).
Pascapenetapan status siaga darurat, tim gabungan mulai bergerak untuk memdamkan kebakaran di TPA Sente. Proses pemadaman dilakukan dalam 3 shift, yakni pagi, siang, dan sore. Masing-masing shift tim memadamkan api selama 4 jam. "Dalam satu shift untuk kebakaran TPA, bisa memutuhkan waktu 4 jam kerja. Dalam satu shift, untuk personel bisa 70 orang dari tim gabungan Damkar, BPBD, Satpol PP, kepolisian hingga TNI," jelas Putu Widiada.
Dalam memadamkan kebakaran di TPA Sente, Pemda Klungkung juga dibanntu oleh BPBD Provinsi Bali dengan memberikan 7 tangki air untuk memadamkan kebakaran. Hal ini sangat membantu, mengingat salah satu kendala pemadaman kebakaran di TPA Sente yakni lokasi untuk menyuplai air cukup jauh.
Status siaga darurat ini juga ditetapkan, karena kabut asap dari kebakaran di TPA Sente dalam 6 hari belakangan sudah berdampak di Dusun Sente maupun Dusun Glogor.
"Petugas kesehatan juga sudah melakukan edukasi ke masyarakat terdampak, untuk sementara selalu menggunakan masker untuk antisipasi kabut asap dampak kebakaran TPA Sente," ungkap Widiada.