Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Anmaning Eksekusi Sengketa Laba Pura, Sesuhunan Pakudui "Lunga" ke PN Gianyar

Bali Tribune/ MUNDUT PRETIMA - Krama mundut Jempana pretima pura Puseh Pakudui Kangin ke PN Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Sesuhunan berupa pretima pura 'lunga' atau tedun ke PN Gianyar menjadi pemandangan unik dan menyedot perhatian, Kamis (1/8 ). Dengan iringan gambelan balagenjur, benda yang disakralkan ini sengaja disertakan oleh Krama Banjar Pakudui Kangin atau Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui, Desa Kedisan, serangkaian sidang anmaning sengketa lahan laba pura. 
 
Tuhan yang berstana di pura setempat dimaksudkan nodia atau menyaksikan proses negosiasi menjelang eksekusi. Dengan menggunakan dua truk, iringan sesuhunan Pura Puseh Bamnar Pakudui Kangin, berhenti di depan PN Gianyar Sekitar Pukul 09.00 Wita. Karena parkir penuh, rombongan yang disertai gambelan baleganjur itupun bergeser ke depan toko modern. Teriakan histeris pegawai toko yang kesurupun pun menyambut saat pretima sakral itu diturunkan dari truk. Kedatangan warga yang membawa benda sakral ini kontan saja membuat petugas PN Gianyar kebingungan.
 
Saat memasuki areal PN Gianyar, iringan ini sempat dihentikan. Petugas PN khawatir jika kesucian pretima ini terganggu, karena tidak memiliki tempat yang layak. Namun, krama tetap ngotot dan akhirnya masuk ke areal PN dan mengambil posisi di depan Padma Kantor PN. Namun pretima tetap dipundut/ditandu krama. "Pretima ini disucikan, kami tidak ingin nantinya disalahkan jika terjadi apa-apa. Instansi mana pun saya kira tidak memiliki tempat yang layak untuk pretima yang disakralkan ini," ungkap Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo.
 
Jero Mangku Puseh Pakudui kangin menyebutkan, keputusan krama untuk menyertakan pretima ini, lantaran objek yang disengketakan adalah laba pura. Pihaknya tidak ingin pelaksanaan eksekusi nantinya berimbas pada pelaksanaan upacara di desanya. Apalagi, lahan yang disengkatan ini adalah milik pura yang juga ada kuburan dan fasilitas adat lainnya. "Laba ini ada duwen (milik) Ida Sesuhunan. Karena itu, Ida Sesuhunan kira iring lunga ke pengadilan," jelas mangku.
 
Sementara dari hasil sidang Anmaning, majelis hakim memberikan waktu delapan hari kepada termohon dan pemohon eksekusi untuk bernegosiasi.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus sengketa tanah laba pura ini melibatkan pemohon I Ketut Karma Wijaya dan lain-lain selaku Prajuru Adat Desa Pakraman Pakudui, dengan termohon I Wayan Sama dan lain-lain selaku Prajuru Adat Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui. 
 
Eksekusi didasari putusan PN Gianyar tanggal 19 September 2012 No 09/Pdt.G/2012/PN.Gir yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 29 April 2013 No 41/PDT/2013/PT.DES dan dikuatkan lagi oleh Putusan MA RI tanggal 22 Mei 2014 Nomor: 2421/PDT/2013. Kasus ini dimenangkan di MA oleh pemohon. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Bali Tetap Magnet Wisatawan, Australia Masih Penyumbang Terbesar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Australia resmi mengeluarkan travel warning level 2 bagi warganya yang hendak bepergian ke Indonesia, termasuk Bali, menyusul aksi massa di beberapa daerah pada Sabtu (30/8) lalu. Namun, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, kondisi Pulau Dewata tetap aman, kondusif, dan tidak terganggu oleh isu tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

MoU Perumda Tirta Mangutama dan PT Pipa Ticini Bali, Adi Arnawa: Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih di wilayah Badung Selatan. Langkah awal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Perumda Tirta Mangutama dengan PT.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Terima Silaturahmi Komandan Lanal Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun bersama Palaksa Lanal Denpasar, Letkol Laut (P) I Gede Padang Suryawan di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.