Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang, Saksi Ikhlas dan Minta Terdakwa Sukojin Dibebaskan

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Para saksi keluarga korban kasus kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara saat memberikan keterangan di persidangan, Kamis (7/11)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara yang menewaskan 18 orang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (7/11) sore. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa, Sukojin (51) selaku pemilik gudang.

Kuasa hukum terdakwa, Siswo Sumarto atau akrab disapa Bowo menghadirkan delapan saksi dari keluarga korban untuk memberikan keterangan. Kedelapan keluarga korban itu kompak menyatakan ikhlas menerima kejadian tragis ini sebagai musibah dan berharap terdakwa Sukojin segera dibebaskan. Bahkan, keluarga korban mengungkapkan rasa terimakasih kepada terdakwa yang telah menanggung biaya pengobatan, memberikan santunan, hingga pemakaman korban.

Salah seorang saksi, Nanda (25) menceritakan kejadian yang menimpa suaminya. Saat peristiwa kebakaran terjadi, Nanda sedang berada di rumah yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Ia langsung bergegas mencari suaminya dan mengetahui bahwa suaminya sudah dibawa ke rumah sakit dengan ambulans untuk mendapatkan pengobatan. Nanda kemudian menyusul ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan bertemu dengan keluarga terdakwa yang sudah menunggu di sana.

"Saya ikhlas dan menerima kejadian ini. Saya sudah membuat surat pernyataan, saya lakukan itu karena selama ini beliau (terdakwa) sudah bertanggung jawab kepada kami," ungkapnya.

Sementara saksi lain,  Sulastri, Wiwik Hasanah, Dewi Yuliati, Hartatik juga menyampaikan permintaan yang serupa. Meskipun suami dan anggota keluarga lainnya menjadi korban, seluruh keluarga korban, yang diwakili oleh para saksi, justru meminta agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari segala jeratan hukum.

"Semua biaya ditanggung oleh Pak Sukojin, dan kami tidak merasa ada paksaan atau intimidasi dalam membuat surat pernyataan yang menyatakan ikhlas pada kejadian ini dan menganggap ini sebagai musibah," ujar Hartatik.

Saat diberikan kesempatan menanggapi, terdakwa Sukojin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga korban dan mengakui bahwa ia tidak menyangka peristiwa tragis tersebut terjadi.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini," ujarnya.

Sukojin juga mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama 10 tahun untuk menampung tabung elpiji yang rusak. Namun ia mengakui bahwa tidak ada perawatan khusus atau alat deteksi yang dipasang di gudang tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pada saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi dan baru mendapat kabar kebakaran pada pukul 07.00 Wita. Ketika tiba di lokasi, ia mendapati api sudah padam dan korban-korban telah dilarikan ke rumah sakit dan dia juga langsung menyusul menengok para korban.

wartawan
RAY
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.