Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Lanjutan Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Bali Tribune / SIDANG - suasana persidangan gugatan Parbulk di PN Jaksel
balitribune.co.id | JakartaSidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Kedua ahli ini dihadirkan untuk memberikan pandangan mereka terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Parbulk.
 
Para saksi ahli menyatakan gugatan perdata Parbulk telah tepat diajukan di PN Jakarta Selatan. Karena itu, menurut pakar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia.
 
Dalam keterangannya, Harahap mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia. Mantan Hakim Agung ini mengatakan bahwa gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach. Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata.
 
Sementara saksi ahli kedua yang dihadirkan Parbulk, yakni James Purba S.H., M.H, mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili. Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru. Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan.
 
Senada dengan Harahap, pakar hukum perdata yang juga pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa. Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan. 
 
“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” kata Asep menjelaskan.
 
Lebih lanjut Asep menyatakan, "Perkaranya sederhana, karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris, maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.” 
 
Asep menilai masih menaruh harapan kepada pengadilan akan ada keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” ujarnya.
 
Sementara pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya.
wartawan
RLS
Category

Koster Geram! Bentuk Tim Khusus Usut Usaha Asing yang Kepung UMKM Lokal di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster dibuat geram usai menerima rentetan keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait kian maraknya dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA). Kondisi ini dinilai semakin memojokkan masyarakat lokal di tanahnya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Siapkan Dua Pebalap Taklukan Sirkuit Ikonik di Spanyol

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda potensial Astra Honda Racing Team (AHRT) yang berjuang di arena balap Eropa siap melesat menorehkan prestasi di putaran kedua JuniorGP World Championship. Ajang ini berlangsung di Circuito de Jerez – Angle Nieto, Spanyol pada 31 Mei - 1 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komitmen Baru, Wawan Widiana Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon Ketum HIPMI Denpasar 2025–2028

balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Putu Wawan Widiana, S.E.,M.M. secara resmi mengajukan diri sebagai calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Denpasar periode 2025–2028. Saat proses pendaftaran, Wawan turut didampingi oleh perwakilan ojek online, dan pelaku UMKM. Sebuah langkah yang mencerminkan komitmennya terhadap nilai-nilai kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pelestarian Budaya Bali, Astra Motor Bali Hadir di Festival Sumerta

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan dealer resmi Honda area Denpasar turut ambil bagian dalam memeriahkan Festival Seni dan Budaya Kelurahan Sumerta yang berlangsung pada tanggal 30–31 Mei 2025. Festival yang bertajuk "Jelajah Pesona Sumerta" ini menjadi panggung bagi kekayaan seni, budaya, dan potensi ekonomi lokal melalui partisipasi aktif masyarakat serta pelaku UMKM setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggam Yoga 2025: Memperingati 10 Tahun Aliansi Yoga Indonesia dan Membangun Masyarakat Yoga di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Sanggam Yoga 2025 yang diadakan di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Sabtu (31/5), menjadi momentum penting untuk menyatukan energi dan semangat para yogi dan yogini di Bali. Acara ini juga memperingati 10 tahun berdirinya Aliansi Yoga Indonesia yang didirikan, Ida Rsi Putra Manuaba dan Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.