Sidang Paripurna Dewan Usai Reses, Bahas Empat Ranperda | Bali Tribune
Diposting : 28 October 2024 18:00
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / PARIPURNA - DRPD Buleleng menggelar rapat Paripurna masa sidang pertama tahum 2024 - 2025 pada Senin (28/10).

balitribune.co.id | SingarajaAnggota dan Pimpinan DRPD Buleleng menggelar rapat Paripurna masa sidang pertama tahum 2024 - 2025 pada Senin (28/10). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya  dengan agenda penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang APBD 2025, Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, dan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam penjelasannya memaparkan sejumlah rancangan APBD 2025 sebesar Rp RP.2.488.789.747.538,- .Menurut Lihadnyana besaran rancangan anggaran tersebut lebih besar 8, 45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 193.830.924.105, dibandingkan dengan anggaran APBD Induk 2024 sebesar Rp 2.294.958.823.433,.

Menurut Lihadnyana Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah karena telah dicabutnya dan tidak berlakunya Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Permendagri No. 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Permendagri no. 22 tahun 2009 tentang petunjuk Teknis dan tata cara kerjasama daerah dan Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kerjasama antar daerah yag merupakan dasar hukum pembentukan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah.

"Salah satu pilar penyelenggaraan pelayanan publik di daerah adalah pembentukan BUMD. Keberadaan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan memberikan sumbangan yang tidak sendikit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan program-program pembangunan guna optimalisasi peran BUMD, penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha maka diperlukan adanya pernyetaan modal daerah kepada keempat BUMD di Kabupaten Buleleng," ujar Lihadnyana.

Disebutkan  berdasar ketentuan undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana didaerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoodinasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah, sehingga untuk memberikan kepastian hukum perlu pembentukan peraturah daerah tentang penanggulangan bencana.

Sementara Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya mengatakan, rapat pertama setelah pembentukan Pimpinan Dewan dan AKD, DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna pengajuan Ranperda untuk masa sidang I tahun 2024-2025 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.

Ia mengatakan, Pj. Bupati Buleleng sudah menyampaikan empat ranperda dalam rapat paripurna dengan penjelasan masing-masing ranperda tersebut.

"Setelah menerima pengajuan empat ranperda ini, fraksi-fraksi di DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang akan di sampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,"tandasnya.