balitibune.co.id I Singaraja - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara (WN) Bangladesh di Kabupaten Buleleng menjadi alarm serius bagi pengawasan jalur perbatasan tidak resmi di Indonesia.
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dinilai masih memiliki banyak titik rawan yang dimanfaatkan jaringan ilegal internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu (diwakili Kadiv Imigrasi), mengungkapkan bahwa masuknya warga asing tanpa pemeriksaan resmi melalui "jalur tikus" sangat terbuka lebar. Para pelaku sering memanfaatkan jalur laut dengan perahu tradisional pada malam hari guna menghindari petugas.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya Imigrasi, tetapi juga seluruh instansi seperti Polri dan TNI yang memiliki kewenangan menjaga perbatasan negara," tegasnya, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gede Kusuma Putra, memaparkan sebanyak 10 WN Bangladesh diamankan dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, lima orang berstatus sebagai pelaku dan lima lainnya sebagai korban.
Para pelaku masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Riau, lalu menempuh perjalanan darat ke Jakarta hingga berakhir di Bali. Kelima korban sempat disekap di sebuah vila di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, serta mengalami intimidasi dan penipuan dengan modus tambahan biaya keberangkatan menuju Australia.
"Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak berwenang. Empat korban telah dideportasi ke negara asal, sementara satu korban lainnya masih dalam penanganan. Lima orang yang diduga pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Agung Gede.